Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2155/Pid.B/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA Rengga Pramadhika Akbar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2155/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5886/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rengga Pramadhika Akbar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

--------Bahwa ia terdakwa RENGGA PRAMADHIKA AKBAR BIN OKTO NARWANTO Bersama-sama dengan Saksi IO BRAMASTA AFRIZAL RIYADI BIN GATOT RIYADI (ALM) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 23 Oktober 2024, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Oktober 2024, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2024, bertempat di balai RT 006 RW 002 Jl. Tengger Raya VI A Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  yang dilakukan oleh ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
-    Bahwa bemula pada tanggal 21 Oktober 2024, Terdakwa RENGGA PRAMADHIKA AKBAR bertemu dengan Saksi IO BRAMASTA AFRIZAL RIYAD (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Jl. Tanjungan Surabaya, selanjutnya Terdakwa dan saksi IO Bramasta bersepakat untuk melakukan Kerjasama menawarkan pinjaman untuk warga UMKM dengan bunga 0% (fiktif) dari Pemerintah Kota Surabaya yang bekerjasama dengan Kredivo Grup kepada masyarakat diwilayah Surabaya melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay later dan Akulaku dengan keuntungan yang diperjanjikan masing-masing sebesar 50% setelah dipotongkan biaya-biaya yang dimintakan diantaranya yaitu pendanaan konsumsi berupa nasi kotak, pembiayaan gaji tim pelaksana, penyewaan mobil operasional, dan penyewaan tempat serta kebersihan, selanjutnya untuk dapat meyakinkan warga UMKM Terdakwa RENGGA PRAMADHIKA AKBAR berinisiatif dan merekayasa menggunakan CV. Grand Jaya Ambasador milik Terdakwa RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dengan posisi Terdakwa sebagai Komisaris dan Saksi IO BRAMASTA sebagai Direktur Utama untuk meyakinkan warga UMKM (korban) agar terlihat resmi dan mempunyai legalitas, kemudian Terdakwa RENGGA PRAMADHIKA AKBAR menghubungi Petugas LPMK Kel. Sesmemi untuk meminta bantuan mengumpulkan warga di Kel. Sememi guna untuk dapat mensosialisasikan kegiatan Terdakwa bersama Saksi Saksi IO BRAMASTA. 
-    Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2024 Terdakwa merekrut Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagai staff administrasi dan ditugaskan untuk membantu melakukan sosialisasi, dokemntasi, pengetikan untuk PKWT (perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu), serta Terdakwa juga merekrut Saksi Djoko Santoso, Saksi Wahyu Eka Saputra, Saksi Rafly Akbar Jakaria, untuk membantu melancarkan kegiatan yang dilakukan terdakwa RENGGA PRAMADHIKA AKBAR.
-    Selanjutnya dimulai pada tanggal 23 Oktober 2024 Terdakwa bersama dengan Saksi IO BRAMSATA AFRIZAL RIYADI dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA melakukan sosialiasi kepada warga di keluarahan Sememi, di Kelurahan Kandangan, dan Kelurahan Pakal dengan dihadiri oleh Saksi KHUSNIATUR ROHMA, Saksi HENI PURWANINGSIH, Saksi KOLIFATU SA’DIYAH, Saksi FEBRIANA RISANTI, Saksi BAMBANG YUSWANTO, Saksi DWI SETYAWATI, Saksi SRI LISMA, Saksi SUMIATI TRI BAHANI, Saksi SUWARNI , Saksi VENNY ALVITA ROSALIA, Saksi RICA ASTIANI, Saksi KUSNUL KHOTIMAH, Saksi RORO ENDANG WAHYUNI, Saksi RIADINA FARISKI, Saksi YUDI HARDIANI ASTUTI, Saksi YHULIKA ANNINATA, Saksi AGUS SANTOSO (selanjutnya disebut Para Saksi Korban Warga UMKM).
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024, Terdakwa RENGGA PRAMADHIKA AKBAR menemui Saksi BADRUS ILYAS selaku PNS pada Kelurahan Sememi dan mengajaknya untuk mengikuti pinjaman online dengan  bunga 0?ri aplikasi KREDIVO dan SHOPEE PAYLATER, serta  menyuruh Saksi Badrus Ilyas mencari warga sebanyak paling sedikit 60 orang dan paling banyak 100 orang untuk dapat melakukan presentasi kegiatan tersebut yang seolah-olah telah berkerjasama antara grup KREDIVO dengan CV. GRAND JAYA AMBASADOR milik Terdakwa RENGGA PRAMADHIKA AKBAR, kemudian Saksi Badrus Ilyas yang mempercayai kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa  bersama Saksi IO BRAMASTA dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA serta memandang Terdakwa RENGGA PRAMADHIKA AKBAR yang merupakan anak dari Lurah Sememi, selanjutnya Saksi BADRUS ILYAS menginfokan kegiatan tersebut ke grup RT dan RW bahwa ada pinjaman tanpa bunga dan potongan bagi warga UMKM, kemudian beberapa hari kemudian Saksi YUNIATI selaku pengurus RW 02 Kel. Pakal Kec. Pakal Surabaya yang mendapatkan infromasi tersebut menemui Saksi Badrus Ilyas untuk meminta penjelasan terkait pinjaman tanpa bunga dan potongan tersebut, setelah itu Saksi YUNIATI meminta ijin ke saksi Badrus Ilyas untuk sosialisasi ke grup pengajian dan Saksi YUNIATI juga mengajak warganya untuk bertemu dengan Terdakwa, Saksi IO BRAMASTA, Saksi ERZA,  Saksi JOKO dan Saksi BERLIAN  untuk proses daftar KREDIVO.
-    Bahwa yang membuat para Saksi Korban Warga UMKM tergarak hatinya mengikuti sosialisasi berkedok pinjaman tanpa bunga 0% melalui aplikasi Kredivo yaitu : 
1.    Pinjaman tanpa bunga 0%
2.    Dalam acara soisialisasi tersebut terdapat kuis dengan hadiah uang cash senilai Rp. 200.000 s.d Rp. 500.000
3.    Terdakwa bersama Saksi IO BRAMASTA serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA mengaku dari pemerintah kota Surabaya yang bekerjasama dengan dengan Kredivo
4.    Terdakwa bersama Saksi IO BRAMASTA  serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA menjelaskan bahwa program pinjaman untuk UMKM tersebut adalah program dari Pemerintah Kota Surabaya 
5.    Terdakwa RENGGA PRAMADHIKA AKBAR yang merupakan anak dari Lurah Sememi juga ikut dalam kegiatan tersebut yang membuat para Saksi Korban Warga UMKM mengikuti acara sosialisasi tersebut. 
-    Bahwa Dalam sosialiasi tersebut Terdakwa memberikan penjelasan kepada warga yang menjadi calon nasabahnya, bahwa fasilitas kredit yang diberikan antara lain adalah : 
1.    Kredit tanpa bunga, promo dari sponsor kredit UMKM
2.    Tenor yang diberikan bisa 10x atau 20x angsuran akan nanti ada tim penagih yang terdakwa datangkan untuk mendatangi Koordinator UMKM
3.    Koordinator akan mengumpulkan uang tagihan dan dijanjikan bonus tiap bulannya atas kinerjanya
4.    Memberikan pesan kepada warga juka ada telpon dari aplikasi tidak usah diangkat jika jatuh tempo
5.    Menjelaskan karena ini adalah promo akhir tahun. Maka pembayaran dilakukan autopaid sebelum jatuh tempo dari system. 
Bahwa penjelasan yang diberikan dalam sosialisi tersebut diketahui oleh Terdakwa dan Saksi IO BRAMASTA serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA terkait adanya promo dari sponsor kredit untuk warga UMKM tersebut tidak lah benar, namun oleh Terdakwa bersama Saksi IO BRAMASTA serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA digunakan untuk menarik minat dari para Saksi Korban warga UMKM,  sehingga atas hal tersebut Para Saksi Korban Warga UMKM tergiur dan mau mengajukan limit pinjaman sesuai arahan dari Terdakwa bersama Saksi IO BRAMASTA serta Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA.
-    Bahwa setelah saksi korban warga UMKM mendaftarkan diri untuk pengajuan limit kredit dan mendapatkan limit pinjaman dari Aplikasi Kredivo, Shopeepay later maupun akulaku, saksi IO Bramasta untuk dapat mencairkan limit tersebut mencari jasa Gesek Tunai (Gestun) melalui aplikasi Instagram dan menemukan Jasa Gesek Tunai dengan nama Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik Saksi Vindi Anisani, kemudian terdakwa menghubungi saksi Vindi melalui chat whatsapp “gestun kredivo cair bisa ?”  lalu dijawab oleh admin saksi vindi “cair after klik selesai ka proses 4/5 jam”, kemudian saksi IO Bramasta bersama timnya membelanjakan limit milik saksi korban warga UMKM sesuai dengan link pembelanjaan yang diberikan oleh saksi Vindi kepada saksi IO Bramasta, lalu setelah membelanjakan semua limit pinjaman milik saksi korban warga UMKM, saksi IO Bramasta menghubungi saksi Vindi untuk menginfokan bahwa limit pinjaman telah dibelanjakan ke link yang telah diberikan oleh saksi Vinda dengan menunjukkan ID transaksi tersebut, selanjutnya setelah transaksi berhasil saksi Vindi langsung mentransfer uang sesuai limit pinjaman milik saksi Korban warga UMKM ke rekening Seabank milik Saksi IO Bramasta, selanjutnya uang pencairan limit warga UMKM yang telah dicairkan oleh Saksi IO Bramasta melalui saksi Vindi, oleh Saksi IO Bramsata tidak diberikan kepada saksi Korban Warga UMUK sehingga pada saat jatuh tempo, saksi Korban warga UMKM mendapatkan tagihan pinjaman pokok beserta Bunga dari kredivo dan shopee payleter.
-    Bahwa hasil pencairan limit pinjaman milik saksi Korban warga UMKM pada Kel. Sememi, Kel. Kandangan dan Kel. Pakal yang telah dicairkan melalui saksi Vindi oleh saksi IO Bramasta, sebesar Rp. 61.160.000 (enam puluh satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) ditransferkan oleh Saksi IO Bramasta kepada Terdakwa RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dan sebesar Rp. Rp. 61.882.000 (enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) oleh Saksi IO Bramasta di transferkan ke Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA.
-    Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa bersama Saksi IO BRAMASTA dan saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA masing-masing berperan sebagai berikut : 
•    TERDAKWA RENGGA PRAMADHIKA AKBAR berperan sebagai pemilik CV. GRAND JAYA AMBASADOR dengan jabatan sebagai komisaris untuk merekayasa adanya program pinjaman bunga 0% yang berkerjasama dengan Kredivo grup dan pemerintah kota Surabaya, mengkoordinir dan mengatur jadwal anggota dalam pelaksanaan sosialisasi, sebagai penyandangan dana untuk operasional dan meminta update laporan atas pertemuan dan hasil sosialisasi serta pengajuan para korban UMKM yang disetujui oleh Kredivo dan Shopee Paylater, mengumpulkan warga UMKM untuk mengikuti sosialisasi yang dilakukan terdakwa bersama rekannya
•    SAKSI IO BRAMASTA AFRIZAL RIYADI berperan melakukan sosialisasi di Kel. Sememi, Balai RW kandangan dan SWK Kel. Pakal Kec. Benowo tentang program UMKM dengan pinjaman online bunga 0% melalui aplikasi Kredivo dan Shopee Paylater, menginput data bagi yang belum mendaftar, meminta link di Gestun dengan tujuan mendapatkan link selanjutnya untuk dapat dilakukan pencairan, memberikan link kepada saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA untuk melakukan transaski via SHOPEE PAYLATER, mengkordinasikan klik selesai pesanan kurang lebih 4 jam setelah dilakukan transaksi, membuat surat perjanjuan layanan penyaluran pendanaan untuk diberikan kepada para korban atau nasabah dengan mengatasnamakan CV. Grand Jaya Ambasador, menerima dana pencairan dari gestun di rekening Seabank milik Saksi IO Bramasta. 
•    Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA berperan melakukan dokumentasi, pengetikan untuk Perjanjuan kerja waktu tertentu dan perjanjuan kerja waktu tidak tertentu, menginput dengan cara HP korban diminta untuk mengecek limit dan membelanjakan barang di Shopee sesuai link yang diberikan oleh saksi IO BRAMASTA, mendata para korban dan melaporkan setiap kegiatan kepada Terdakwa RENGGA PRAMADHIKA AKBAR.
-    Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi IO BRAMASTA AFRIZAL dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA mengakibatkan Saksi KHUSNIATUR ROHMA, Saksi HENI PURWANINGSIH, Saksi KOLIFATU SA’DIYAH, Saksi FEBRIANA RISANTI, Saksi BAMBANG YUSWANTO, Saksi DWI SETYAWATI, Saksi SRI LISMA, Saksi SUMIATI TRI BAHANI, Saksi SUWARNI , Saksi VENNY ALVITA ROSALIA, Saksi RICA ASTIANI, Saksi KUSNUL KHOTIMAH, Saksi RORO ENDANG WAHYUNI, Saksi RIADINA FARISKI, Saksi YUDI HARDIANI ASTUTI, Saksi YHULIKA ANNINATA, Saksi AGUS SANTOSO, Saksi BADRUS ILYAS (para saksi Korban warga UMKM) di Kel. Sememi, Kel. Kandangan dan Kel. Pakal yang limit pinjaman kreditnya digunakan oleh terdakwa Bersama-sama dengan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dan Saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA mengalami kerugian sebesar Rp. 304.451.490 (tiga ratus empat juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).  
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya