Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1382/Pid.Sus/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH BUDI SETIAWAN BIN GIMIN SUPRAYITNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1382/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3329/M.5.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETIAWAN BIN GIMIN SUPRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa BUDI SETIAWAN BIN GIMIN SUPRAYITNO pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Warung di daerah Rabesan Barat, Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan-Madura atau atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya para terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara para terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menghubungi saudara SELAMET melalui telepon Whatsapp menanyakan apakah saudara SELAMET memiliki Narkotika, selanjutnya atas pertanyaan terdakwa tersebut saudara SELAMET menjawab bahwa dirinya memiliki Narkotika. Selanjutnya, pada waktu sebagaimana tersebut pada kepala dakwaan diatas terdakwa menelepon kembali saudara SELAMET dan mengatakan bahwa terdakwa memesan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebesar 12 (dua belas) gram dan 1 (satu) butir pil berwarna merah berlogo “MM”, 1 (satu) butir pil berwarna biru berlogo “Tengkorak” dan 1 (satu) butir pil berwarna merah muda berlogo “Tengkorak”, kemudian saudara SELAMET menjawab “IYA”, dan mengatakan nanti bertemu di warung yaitu di daerah akan berangkat  Rabesan Barat, Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan-Madura;
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa berangkat menuju Rabesan Barat, Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan-Madura sebagaimana tempat yang sudah disepakati dengan saudara SELAMET, setelah terdakwa bertemu dengan saudara SELAMET, terdakwa langsung membayar lunas Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Extacy yang terdakwa pesan kepada saudara SELAMET sebesar Rp10.375.000,- (sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setelah itu terdakwa langsung pulang dengan membawa Narkotika tersebut;
  • Bahwa sesampainya dirumah, terdakwa langsung memecah Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat sekitar 12 gram yang diperoleh dari saudara SELAMET menjadi 11 (sebelas) poket dan tidak lama kemudian sekira pukul 23.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Jalan Tempurejo IX No. 3 RT.004/RW.003 Kelurahan Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada ERIK, RIO dan FAHMI dengan harga untuk setiap poket sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dari penjualan Narkotika tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya keuntun penjualannya dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan menyisakan uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di dalam kamar rumah terdakwa di Jalan Tempurejo IX No. 3 RT.004/RW.003 Kelurahan Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi DIMAS MOHAMMAD RIFQI, saksi RIZA FAHLEFI beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 6,251 gram, 3,623 gram, 0,333 gram, 0,078 gram, 0,074 gram, 0,082 gram, 0,072 gram, 0,079 gram sehingga apabila dijumlah sekitar 10,592 gram;
  • ½ butir pil berwarna merah muda berlogo “MM” dengan berat netto sekitar 0,241 gram;
  • ½ buti pil berwarna biru berlogo “Tengkorak” dengan berat netto sekitar 0,206 gram;
  • 1 (satu) butir pil berwarna merah muda berlogo “Tengkorak” dengan berat netto sekitar 0,411 gram;
  • Uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone;
  • 2 (dua) timbangan elektrik;
  • 2 (dua) sekrop.
  • Bahwa terdakwa menjual atau membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan Extacy tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03299/NNF/2025 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari BUDI SETIAWAN BIN GIMIN SUPRAYITNO dengan nomor: 09388-09395/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor: 09396 dan 09398/2025/NNF positif mengandung Mefedron (4-Methylmethcathinone) terdaftar dalam Golongan I nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung Ketamin, sedangkan barang bukti nomor: 09397/2025/NNF positif mengandung MDMA dan Kafein, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa BUDI SETIAWAN BIN GIMIN SUPRAYITNO pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa di Jalan Tempurejo IX No. 3 RT.004/RW.003 Kelurahan Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan kedua, terdakwa ditangkap oleh saksi DIMAS MOHAMMAD RIFQI, saksi RIZA FAHLEFI beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 6,251 gram, 3,623 gram, 0,333 gram, 0,078 gram, 0,074 gram, 0,082 gram, 0,072 gram, 0,079 gram sehingga apabila dijumlah sekitar 10,592 gram;
  • ½ butir pil berwarna merah muda berlogo “MM” dengan berat netto sekitar 0,241 gram;
  • ½ buti pil berwarna biru berlogo “Tengkorak” dengan berat netto sekitar 0,206 gram;
  • 1 (satu) butir pil berwarna merah muda berlogo “Tengkorak” dengan berat netto sekitar 0,411 gram;
  • Uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone;
  • 2 (dua) timbangan elektrik;
  • 2 (dua) sekrop.
  • Bahwa terdakwa menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan Extacy tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03299/NNF/2025 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari BUDI SETIAWAN BIN GIMIN SUPRAYITNO dengan nomor: 09388-09395/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor: 09396 dan 09398/2025/NNF positif mengandung Mefedron (4-Methylmethcathinone) terdaftar dalam Golongan I nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung Ketamin, sedangkan barang bukti nomor: 09397/2025/NNF positif mengandung MDMA dan Kafein, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya