Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2515/Pid.B/2025/PN Sby CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H. M. HARIADI bin HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2515/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6559/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HARIADI bin HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa M. HARIADI bin HARIANTO bersama-sama dengan saksi SADI bin Alm. SAMPUN (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan Rumah Makan Kebuli Tarem di Jl. KH. Mas Mansyur No. 28-A, Kec. Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

-   Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi korban MUHAMMAD SIRI pergi ke Rumah Makan “Kebuli Tarem” di Jl. KH. Mas Mansyur No. 28-A, Kec. Semampir Surabaya untuk bekerja dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 type A1F02N37M1 A/T Warna Putih, tahun 2021, No. Pol: L-5646-JE, Noka: MH1JM5114MK775483, Nosin: JM51E1774676 lalu sesampainya di sana saksi korban MUHAMMAD SIRI memarkirkan sepeda motornya di parkiran sebelah kanan rumah makan tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi korban MUHAMMAD SIRI pergi ke luar untuk mencari makan dan kembali beberapa saat kemudian dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 type A1F02N37M1 A/T Warna Putih miliknya tersebut di parkiran sebelah kiri rumah makan dengan posisi terkunci setir dan lubang kunci tertutup, lalu saksi korban MUHAMMAD SIRI masuk ke rumah makan Kebuli Tarem untuk kembali bekerja;

-   Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB bertempat di sekitar area Makam Rangkah Jl. Sidoyoso Wetan Surabaya, tersangka dan saksi SADI bin Alm. SAMPUN merencanakan mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, lalu saksi SADI bin Alm. SAMPUN pergi ke rumahnya untuk meminjam sepeda motor anak saksi SADI bin Alm. SAMPUN yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, kemudian tersangka dan saksi SADI bin Alm. SAMPUN berangkat dengan posisi saksi SADI bin Alm. SAMPUN yang membonceng lalu berkeliling dari Jl. Kenjeran, Jl. Kapasan, melalui Tugu Pahlawan menuju Jl. Demak, melewati arah Perak Barat dan Perak Timur, arah Jembatan Merah, lalu saat melewati Jl. KH. Mas Mansyur tersangka dan saksi SADI bin Alm. SAMPUN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 type A1F02N37M1 A/T Warna Putih yang sedang terparkir di depan Rumah Makan Kebuli Tarem;

-   Bahwa selanjutnya tersangka turun dari sepeda motor dan menuju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 type A1F02N37M1 A/T Warna Putih tersebut dan mengeluarkan kunci T untuk merusak rumah kunci agar sepeda motor dapat menyala, sedangkan saksi SADI bin Alm. SAMPUN tetap berada di atas sepeda motor untuk memantau situasi, lalu saat tersangka berhasil menyalakan sepeda motor kemudian tersangka dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 type A1F02N37M1 A/T Warna Putih milik saksi korban MUHAMMAD SIRI dan saksi yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam pergi ke arah Jl. Kertopaten;

-   Bahwa sekira pukul 00.30 WIB, saksi korban MUHAMMAD SIRI, saksi MOCH. BADRUL KAMAL alias AKMAL, dan saksi FATHURROZY selaku karyawan rumah makan yang sedang bersih-bersih, kemudian mendengar suara “tek tek” seperti kunci dibobol dan alarm sepeda motor milik saksi korban MUHAMMAD SIRI menyala sehingga saksi MOCH. BADRUL KAMAL alias AKMAL dan saksi FATHURROZY berlari keluar rumah makan dan melihat sepeda motor milik saksi korban MUHAMMAD SIRI yang sebelumnya diparkir di parkiran sebelah kiri rumah makan telah dibawa kabur oleh tersangka dan saksi SADI bin Alm. SAMPUN;

-   Bahwa kemudian saksi korban MUHAMMAD SIRI, saksi MOCH. BADRUL KAMAL alias AKMAL, dan saksi FATHURROZY pergi mengejar tersangka namun saat sampai di perempatan Jl. Kertopaten – Sidodadi tersangka dan saksi SADI bin Alm. SAMPUN berpencar dengan kondisi tersangka pergi ke arah Jl. Sidodadi sedangkan saksi SADI bin Alm. SAMPUN pergi ke arah Jl. Kunti Surabaya, kemudian saksi MOCH. BADRUL KAMAL alias AKMAL mengejar saksi SADI bin Alm. SAMPUN sampai di depan Sekolah Tinggi Agama Islam Taswirul Afkar di Jl. Nyamplungan arah ke Jl. Pegirian Surabaya, lalu saksi MOCH. BADRUL KAMAL alias AKMAL menyalip dan menghadang saksi SADI bin Alm. SAMPUN namun saksi SADI bin Alm. SAMPUN menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor saksi MOCH. BADRUL KAMAL alias AKMAL hingga saksi MOCH. BADRUL KAMAL alias AKMAL dan saksi SADI bin Alm. SAMPUN terjatuh, lalu saksi MOCH. BADRUL KAMAL alias AKMAL menghubungi saksi korban MUHAMMAD SIRI dan saksi FATHURROZY untuk mengatakan bahwa saksi SADI bin Alm. SAMPUN telah diamankan;

-   Bahwa saat berpencar dengan saksi SADI bin Alm. SAMPUN, tersangka pergi ke arah Sidodadi hingga lolos dari kejaran warga, lalu tersangka menuju rumah sdr. JOHAN alias CAK CUNG (DPO) di dekat Kuburan Rangkah Surabaya untuk menjual sepeda motor tersebut seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);

-   Bahwa uang hasil penjualan tersebut sudah digunakan tersangka untuk membayar kos, berfoya-foya, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari;

-   Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saksi mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB di depan Rumah Makan Kebuli Tarem Jl. KH. Mas Mansyur No. 28-A Surabaya, kemudian saksi bersama dengan saksi MOHAN TUNGGAL S. selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan di tempat yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan barang hasil curian yaitu di sekitar Kuburan Rangkah Surabaya;

-   Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, saksi bersama dengan saksi MOHAN TUNGGAL S. melakukan penyelidikan kembali di sekitar Kuburan Rangkah Surabaya lalu setelah mendapatkan keberadaan tersangka maka saksi dan saksi MOHAN TUNGGAL S. mengikuti tersangka dan melakukan penangkapan di depan SPBU Pertamina 54.601.117 di Jl. Ngaglik No. 73 Tambakrejo Surabaya sekira pukul 22.45 WIB, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci pas 8, 2 (dua) buah mata kunci T, dan 1 (satu) buah helm merk Cargloss warna cream;

-   Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban MUHAMMAD SIRI mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya