Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Martina Peristyanti, S.H., MBA GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 6051/M.5.10/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Martina Peristyanti, S.H., MBA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU:

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T.  adalah Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 821.13/01/402.1.4/2003 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Juli 2003 pada unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 821.2/11918/436.7.6/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Walikota Surabaya Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, ST. MT. menjabat selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya dan  menjalankan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/11934/436.7.6/2016 tanggal 30 Desember 2016, dimana terhitung mulai tanggal 01 Januari 2017 melaksanakan tugas sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, selain sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, Terdakwa juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2016 hingga Tahun 2022; bertempat di kantor Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 6-8 Kota Surabaya atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan Pasal 141 huruf a KUHAP beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya maka, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menerima gratifikasi, yaitu  dalam bentuk mata uang asing senilai SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT. Calvary Abadi  dan kurang lebih sejumlah sebesar Rp4.969.393.005,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Rupiah) dari perusahaan-perusahaan/pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021; yang berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, 

Perbuatan Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO,S.T., M.T.  merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

ATAU

KEDUA :

 ------- Bahwa Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. adalah Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 821.13/01/402.1.4/2003 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Juli 2003 pada unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 821.2/11918/436.7.6/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Walikota Surabaya Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, ST. MT. menjabat selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya dan menjalankan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/11934/436.7.6/2016 tanggal 30 Desember 2016, dimana terhitung mulai tanggal 01 Januari 2017 melaksanakan tugas sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, selain sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, Terdakwa juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2016 hingga Tahun 2022; bertempat di kantor Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 6-8 Kota Surabaya atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan Pasal 141 huruf a KUHAP beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya maka, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang Surat Dakwaan atas nama GANJAR SISWO PRAMONO,ST.MT 26 memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menerima hadiah atau janji dalam bentuk mata uang asing SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT. Calvary Abadi dan sejumlah sebesar Rp4.969.393.005,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Rupiah) dari perusahaan-perusahaan pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya

DAN KEDUA : PERTAMA

Bahwa Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T., antara waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Jimerto Nomor 6-8 Surabaya, di Bank Central Asia KCP M Duryat yang beralamat di Jalan Kombes Pol M. Duryat Blok A No. 5-6, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, di Bank Central Asia KCP Kusuma Bangsa di Jalan Ketabang Nomor 35 Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, di Bank Syariah Indonesia Cabang Surabaya Darmo yang beralamat di Jalan Raya Darmo Nomor 17, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan pasal 141 huruf a KUHAP beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan 

ATAU KEDUA: ----- Bahwa Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T.,S.T,M.T. antara waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2023 Surat Dakwaan atas nama GANJAR SISWO PRAMONO,ST.MT 62 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Jimerto Nomor 6-8 Surabaya, di Bank Central Asia KCP M Duryat yang beralamat di Jalan Kombes Pol M. Duryat Blok A No. 5-6, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, di Bank Central Asia KCP Kusuma Bangsa di Jalan Ketabang Nomor 35 Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, di Bank Syariah Indonesia Cabang Surabaya Darmo yang beralamat di Jalan Raya Darmo Nomor 17, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan pasal 141 huruf a KUHAP beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atas harta kekayaan sejumlah Rp4.969.393.005,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Rupiah) dan dalam bentuk mata uang asing senilai SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan suap atau gratifikasi

Pihak Dipublikasikan Ya