| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD ASHARI Bin SUGITO pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan awal Oktober 2025 hingga tanggal 17 Oktober 2025 Jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kedai Es Oyen yang terletak di Jl.Rungkut Asri 1 Kelurahan Kali Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Pragmatik Gate Of Olympus secara online dengan cara Terdakwa menggunakan handphone merk Redmi Note 7 warna hitam IMEI 1: 8646-0504-0474-604 IMEI 2: 8646-0504-1474-603 nomor SIMCard 0812-3349-7999 membuka situs judi online duatotoduit.com lalu Terdakwa Log in dengan menggunakan user name: ashari2 pasword: ashari2 sebagai syarat awal untuk melakukan perjudian secara online, setelah berhasil mendaftar kemudian Terdakwa mengisi uang deposit dari aplikasi tersebut dan pada tanggal 17 Oktober 2025 Terdakwa terakhir mengirimkan uang deposit melalui aplikasi DANA nomor 0881-0276-2088-4 sejumlah Rp.97.000,- di Alfamart ;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Pragmatik Gate Of Olympus secara online melakukan taruhan sejumlah minimal Rp.400,- Digambar yang dipilih untuk sekali putaran (Spin) lalu jika dalam putaran tersebut medapatkan skater maka pemain mendapatkan kemenangan lalu uang kemenangan tersebut masuk ke saldo aplikasi dapat diambil dengan cara withdraw ;
- Bahwa permainan judi online jenis Pragmatik Gate Of Olympus yang dimainkan Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya, dan terdakwa melakukan permainan judi online jenis Pragmatik Gate Of Olympus tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;
----- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD ASHARI Bin SUGITO pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan awal Oktober 2025 hingga tanggal 17 Oktober 2025 Jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kedai Es Oyen yang terletak di Jl.Rungkut Asri 1 Kelurahan Kali Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Pragmatik Gate Of Olympus secara online dengan cara Terdakwa menggunakan handphone merk Redmi Note 7 warna hitam IMEI 1: 8646-0504-0474-604 IMEI 2: 8646-0504-1474-603 nomor SIMCard 0812-3349-7999 membuka situs judi online duatotoduit.com lalu Terdakwa Log in dengan menggunakan user name: ashari2 pasword: ashari2 sebagai syarat awal untuk melakukan perjudian secara online, setelah berhasil mendaftar kemudian Terdakwa mengisi uang deposit dari aplikasi tersebut dan pada tanggal 17 Oktober 2025 Terdakwa terakhir mengirimkan uang deposit melalui aplikasi DANA nomor 0881-0276-2088-4 sejumlah Rp.97.000,- di Alfamart ;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Pragmatik Gate Of Olympus secara online melakukan taruhan sejumlah minimal Rp.400,- Digambar yang dipilih untuk sekali putaran (Spin) lalu jika dalam putaran tersebut medapatkan skater maka pemain mendapatkan kemenangan lalu uang kemenangan tersebut masuk ke saldo aplikasi dapat diambil dengan cara withdraw ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib di Kedai Es Oyen yang terletak di Jl.Rungkut Asri 1 Kelurahan Kali Rungkut Kota Surabaya Terdakwa ditangkap oleh saksi Firman Saputra dan saksi Bobby Susilo beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polsek Wonocolo Surabaya dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa alat dan sarana tombokan / taruhan yang dipakai untuk perjudian togel secara online yaitu 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 7 warna hitam IMEI 1: 8646-0504-0474-604 IMEI 2: 8646-0504-1474-603 dengan nomor panggil 0812-3349-7999 ;
- Bahwa permainan judi online jenis jenis Pragmatik Gate Of Olympus yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya, dan terdakwa melakukan permainan judi online jenis jenis Pragmatik Gate Of Olympus tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana- |