Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby 1.NUR ILHAM RAMADHAN
2.ANDI BAHRUL RAHMANSYAH
3.FITRANDI. A
4.HARIYANTI
5.ISKANDAR
6.RATNASARI
7.YONGKY ANDRISON
8.FATMAWATI
9.HERMANSYAH
10.KALIMANTORO
PT Kutai Sawit Plantation Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR ILHAM RAMADHAN
2ANDI BAHRUL RAHMANSYAH
3FITRANDI. A
4HARIYANTI
5ISKANDAR
6RATNASARI
7YONGKY ANDRISON
8FATMAWATI
9HERMANSYAH
10KALIMANTORO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Habibie Abdiawan, S.H.NUR ILHAM RAMADHAN
Termohon
NoNama
1PT Kutai Sawit Plantation
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan TERMOHON PKPU-PT KUTAI SAWIT PLANTATION, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

 

3.     Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;

 

4.     Mengangkat Saudara :

- MOH. YUDA SUDAWAN, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-105 AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022;

- KUNTO CATUR PANGESTU, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-98.AH.04.05-2025 tanggal 26 Juni 2025;

selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ PT KUTAI SAWIT PLANTATION, dan/atau selaku Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;

 

5.     Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT KUTAI SAWIT PLANTATION, PARA PEMOHON PKPU dan KREDITOR LAINNYA yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

6.     Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak