Dakwaan |
III. DAKWAAN
------- Bahwa, Terdakwa ONI ANDRIANTO, S.E. anak dari TOTO SUSANTO, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Perum Graha Indah Jalan Medayu Utara 17/A-2, RT/RW 007/003, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan suatu tindak pidana “Setiap orang, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yaitu saksi Leynisstyawan Octavi dan Saksi Arfian Pakarti Susilo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ONI ANDRIANTO, S.E. anak dari TOTO SUSANTO atas dugaan kepemilikan senjata api, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya ditemukan barang bukti berupa Tas selempang warna hijau merk Hush Puppies yang terletak di lantai 2 yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah Senjata Api Rakitan beserta amunisi didalamnya yang terbungkus dalam Sarung Senpi berwarna hitam milik terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah Senjata Api Rakitan berbentuk Senjata Revolver laras pendek warna hitam dengan gagang kayu warna coklat dislotip warna hitam beserta 6 (enam) butir amunisi didalamnya Terdakwa beli dari applikasi belanja online BUKALAPAK yang tidak Terdakwa ingat pada awal tahun 2018 seharga Rp750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan juga membeli sarung senpi berwarna hitam di Toko Perlengkapan TNI Polri di Pasar Turi pada tahun 2018 seharga Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa menyimpan dan memiliki 1 (satu) buah Senjata Api Rakitan berbentuk Senjata Revolver laras pendek warna hitam dengan gagang kayu warna coklat dislotip warna hitam beserta 6 (enam) butir amunisi didalamnya dengan tujuan untuk menjaga diri dan berjaga-jaga
- Bahwa Terdakwa miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan 1 (satu) buah Senjata Api Rakitan berbentuk Senjata Revolver laras pendek warna hitam dengan gagang kayu warna coklat dislotip warna hitam beserta 6 (enam) butir amunisi didalamnya tidak memiliki surat-surat izin resmi dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951
|