| Petitum |
- Menyatakan Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya
- Menyatakan benar secara hukum semua dali-dalil yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya
- Menyatakan TERGUGAT I, tidak melaksanakan tahapan-tahapan pra lelang eksekusi yang sah secara hukum terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT yang berupa 14 (empat belas) bidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.: 05031 s/d SHGB No.: 05044; Total Luas Keseluruhan 1.470 M2; Atas Nama PT. Graha Agung Perkasa; yang terletak di Kawasan Komplek Perumahan WISATA SEMANGGI yang berlokasi di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,
- Menyatakan TERGUGAT I (PT. BANK BNI, Persero, Tbk) tidak melaksanakan tahapan-tahapan pra lelang eksekusi yang sah secara hukum;
- Menyatakan bahwa penetapan nilai limit harga lelang atas barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT, sebesar Rp. 9.275.700.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak didasarkan pada hasil penilaian Tim Penilai (Apreiser) yang independen.
- Menyatakan bahwa penetapan nilai limit harga lelang ekseskusi atas barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT, tidak mencerminkan rasa keadilan dan merugikan secara materiel diri PENGGUGAT
- Menyatakan bahwa Penetapan Lelang Eksekusi terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT adalah cacat hukum; dan
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT pada tanggal 24 Agustus 2026, tidak dapat dilaksanakan atau ditangguhkan pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap (incraht)
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah terbukti melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam proses pra lelang eksekusi terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul atas perkara a-quo ini
|