Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ---------------------------------------------
- Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit No. 005266/BDM/PT/II/2018 Tanggal 28 Februari 2018 beserta adendum-adendumnya; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/Cidera Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit No. 005266/BDM/PT/II/2018 Tanggal 28 Februari 2018 beserta addendum-adendumnya; ------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 106.854.693,- (seratus enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila Para Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka agunan Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat dan dijual untuk melunasi hutang tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; ---------------------
|