Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
430/Pdt.G/2026/PN Sby Samuel Ardi Kristanto 1.Elina Widjajanti
2.Notaris, PPAT Dedi Wijaya, S.H,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 430/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samuel Ardi Kristanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahmi ArdiyantoSamuel Ardi Kristanto
Tergugat
NoNama
1Elina Widjajanti
2Notaris, PPAT Dedi Wijaya, S.H,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Iwan Akhmadi, SE (Lurah Lontar)
2KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA (BPN I)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 43 tertanggal 30 April 2014 yang dibuat Notaris Dedi Wijaya, S.H. adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 44 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya, S.H. adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan AKTA JUAL BELI (AJB) Nomor: 38/2025 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedi Wijaya, S.H. sah dan memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor: 500.17.2.3/84/436.9.19.2/2025 adalah sah dan berharga;
  7. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap objek tanah dan Bangunan seluas ±281 m2 (kurang lebih dua ratus delapan puluh satu), yang terletak di Jalan Keluruhan Lontar Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya atau sebagaimana yang ternyata dalam Kutipan Register (Letter C) Keluruhan Lontar Nomor 10787, Nomor Persil 58, Kelas Desa D-II, dengan batas sebagai berikut:
  8. Memerintah Tergugat I untuk segera menyerahkan dan mengosongkan Objek Tanah dan Bangunan seluas ±281 m2 (kurang lebih dua ratus delapan puluh satu), yang terletak di Jalan Keluruhan Lontar Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya atau sebagaimana yang ternyata dalam Kutipan Register (Letter C) Keluruhan Lontar Nomor 10787, Nomor Persil 58, Kelas Desa D-II;
  9. Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek tanah dan bangunan seluas ±281 m2 (kurang lebih dua ratus delapan puluh satu), yang terletak di Jalan Keluruhan Lontar Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya atau sebagaimana yang ternyata dalam Kutipan Register (Letter C) Keluruhan Lontar Nomor 10787, Nomor Persil 58, Kelas Desa D-II;
  10. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan perincian kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.300.000.000 dan Kerugian Imateriil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  11. Menghukum Turut Tergugat III untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat berdasarkan AJB Nomor 38/2025 yang dibuat oleh PPAT Dedi Wijaya, S.H;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet),Banding ataupun Kasasi (uit voerbarr bij voorrraad);
  13. Memerintah agar Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
  14. Mengukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak