Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT JULO TEKNOLOGI PERDANA 1.HANNY TENGGONO
2.ANDREAS BUDHI PRAJITNO
3.NIRMALA WIJAYANTI
4.SHERLY STEIVVANIE
5.INDAH WIJAYANTI NINGSIH
6.AMALIYYA MEGA PRASTIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT JULO TEKNOLOGI PERDANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Juleo Armen Sitepu, S.H., M.H.PT JULO TEKNOLOGI PERDANA
Termohon
NoNama
1HANNY TENGGONO
2ANDREAS BUDHI PRAJITNO
3NIRMALA WIJAYANTI
4SHERLY STEIVVANIE
5INDAH WIJAYANTI NINGSIH
6AMALIYYA MEGA PRASTIKA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2.  Menyatakan PARA TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

3.  Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada PENGADILAN NEGERI SURABAYA untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU;

 

4.  Menunjuk dan mengangkat:

 

  • Arif Sharon Simanjuntak, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-189AH.04.03-2021, tanggal 19 Maret 2021, beralamat di Menara Global Lt.7, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav.27, Jakarta Selatan.

 

Selaku Pengurus dalam proses PKPU PARA TERMOHON PKPU dan/atau menjadi Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam
UU No. 37/2004.

 

5.  Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a-quo diucapkan;

 

6.  Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;

 

7.  Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

 

8. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak