| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 101/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.MUSTIKA ARIN RAKHMAWATI, S.H. 2.ANANTO TRI SUDIBYO, S.H., MH 3.Misbahul Amin, S.H., M.H. 4.Yoga Adhyatma SH 5.Mia Arum Yuliyani, S.H. |
SULIYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 101/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2862/M.5.25/Ft.1/09/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Dakwaan |
KESATU ----------- Bahwa Terdakwa SULIYADI bersama-sama dengan Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Saksi MOHAMAD INSAN’NUR CHAKIM selaku Mantri dan Pejabat Kredit Lini (PKL) Pemrakarsa pada Bank BRI Unit Keboan Cabang Jombang Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: 186/KW-IX/HCP/05/2021 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. tertanggal 10 Mei 2021 (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 28 September 2024 atau pada waktu tertentu antara Bulan Agustus 2021 sampai dengan Bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Keboan di Jalan Raya Keboan Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan Sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana yaitu secara melawan hukum telah menyalahgunakan pinjaman Kredit Mikro dengan merekayasa permohonan pinjam kredit dan menggunakan pinjaman Kredit Mikro dari 11 (sebelas) debitur yang telah dikondisikan, bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 1 Angka 1 dan Angka 10, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.08a-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, Surat Direktur PT BRI (Persero) Tbk. Nomor B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang KUPEDES Rakyat sampai dengan 100 Juta, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.568.207.290,- (satu milyar lima ratus enam puluh delapan Juta dua ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor: PE.03.03/SR-310/PW13/5.1/2026 tanggal 02 Juni 2026,
ATAU
KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa SULIYADI bersama-sama dengan Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Saksi MOHAMAD INSAN’NUR CHAKIM selaku Mantri dan Pejabat Kredit Lini (PKL) Pemrakarsa pada Bank BRI Unit Keboan Cabang Jombang Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: 186/KW-IX/HCP/05/2021 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. tertanggal 10 Mei 2021 (dilakukan Penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 28 September 2024 atau pada waktu tertentu antara Bulan Agustus 2021 sampai dengan Bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Keboan di Jalan Raya Keboan Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan Sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Saksi MOHAMAD INSAN’NUR CHAKIM selaku Mantri dan Pejabat Kredit Lini (PKL) Pemrakarsa pada Bank BRI Unit Keboan Cabang Jombang, telah menyalahgunakan pinjaman Kredit Mikro dengan merekayasa permohonan pinjam kredit dan menggunakan pinjaman Kredit Mikro dari 11 (sebelas) debitur yang telah dikondisikan, bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 1 Angka 1 dan Angka 10, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.08a-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, Surat Direktur PT BRI (Persero) Tbk. Nomor B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang KUPEDES Rakyat sampai dengan 100 Juta, Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.568.207.290,- (satu milyar lima ratus enam puluh delapan Juta dua ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor: PE.03.03/SR-310/PW13/5.1/2026 tanggal 02 Juni 2026,
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
