Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 1.Marisca Anggraini Gunawan
2.Willy Gunawan
PT. GRAHA ORBIT LINTAS DUNIA (citinineproperty) PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marisca Anggraini Gunawan
2Willy Gunawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.Marisca Anggraini Gunawan
2Sahlan, S.H., M.H.Willy Gunawan
Termohon
NoNama
1PT. GRAHA ORBIT LINTAS DUNIA (citinineproperty)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Para Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;                                                                  
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    • Saudara Iqbal Shavirul Bharqi, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-633AH.04.03-2021 tanggal 01 Desember 2021 berkantor di Jl. Jemur Andayani I/33D, Kota Surabaya.
    • Saudara Fendy Hendrawan, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-132AH.04.03-2021 tanggal 01 Desember 2021 berkantor di Jl.Penjaringan Sari 1 Blok I Nomor 8 RT.003 RW.006, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
    • Saudara Teguh Budi Cahyono, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus dari yang    terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-521AH.04.03-2021 tanggal 27 September 2021 berkantor di Griya Permata Hijau Blok L Nomor 16, Wedoro Klurak Candi, Sidoarjo

Sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sebagai Kurator pada saat Termohon PKPU dalam keadaan pailit.

 

5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya Perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak