| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/PID.S/2015/PN SBY | 1.DARWATI, SH 2.LULU LENY ARISAH, SH |
ALFAN FAZA EL AINI ALIAS WAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 34/PID.S/2015/PN SBY | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: Bahwa ia terdakwa Alfan Faa El Aini als Wawan pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di perairan Sumenep di koordinat 07° 11?271? S-113° 44?303? T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, namun oleh karena saksi-saksi bertempat tinggal di Surabaya dan terdakwa ditahan di Rutan Medaeng Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggungjawab perusahaan perikanan, dan atau operartor kapal perikanan yang dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa mulanya petugas dari Direktorat Polisi Perairan Polda Jatim mendapat informasi diwilayah perairan sumenep masih adanya penggunaan bom ikan, kemudian melakukan penyidikan dan mencurigai adanya 3 (tiga) orang yang berada diatas bagan (bangunan dari bambu untuk mencari ikan) yang disebelahnya ada sebuah perahu yang tambat dibagan tersebut dengan nama Dewa ruci/Buser, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang berupa serbuk warna hitam sebanyak + 250 gram, serbuk warna putih sebanyak 1.000 gram, 1 (satu) buah sumbu, kabel berwarna merah dan biru maisng-masing sepanjang 9 meter, 6 (enam) botol kecil warna coklat, 1 (satu) bungkus belerang seberat + 1 (satu) ons, 2 (dua) unit genset merk Daiho 2200 watt dan 1 (satu) buah batu pemberat - Bahwa saat diinterogasi ketiga orang tersebut mengakui bahan-bahan tersebut diatas akan dirakit menjadi bom ikan untuk digunakan menangkap ikan; - Bahwa semua bahan dan perahu tersebut diatas adalah milik dari terdakwa Alfan Faza ; - Bahwa terdakwa Alfan selaku pemilik perahu Dewa Ruci/Buser telah memberi modal kepada Mohammad Rais, Ahmad Rahwan dan Abdul latif untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Giri Raja Kec.Gili Genting Sumenep dengan menggunakan bahan-bahan berupa : 1 (satu) bungkus plastik serbuk warna hitam sebanyak + 250 gram, 2 (dua) bungkus plastik serbuk warna putih sebanyak 1.000 gram, 1 (satu) hbuah sumbu, kabel berwarna merah dan biru maisng-masing sepanjang 9 meter, 6 (enam) botol kecil warna coklat, 1 (satu) bungkus belerang seberat + 1 (satu) ons, 2 (dua) unit genset merk Daiho 2200 watt dan 1 (satu) buah batu pemberat ; - Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3880/ BHF / 2015 tanggal 29 5ei 2015 disimpulkan bahwa :
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) adalah dapat mematikan ikan juga mematikan terumbu karang yang ada disekitarnya, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Dit Polair Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ATAU KEDUA : ------- Bahwa ia terdakwa Alfan Faza El Aini als Wawan bersama-sama dengan Mohammad Rais, Ahmad Rahwan dan Abdul latif (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di perairan Sumenep di koordinat 07° 11?271? S-113° 44?303? T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, namun oleh karena saksi-saksi bertempat tinggal di Surabaya dan terdakwa ditahan di Rutan Medaeng Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa mulanya petugas dari Direktorat Polisi Perairan Polda Jatim mendapat informasi diwilayah perairan sumenep masih adanya penggunaan bom ikan, kemudian melakukan penyidikan dan mencurigai adanya 3 (tiga) orang yaitu Sdr.Muhammad Rais, Sdr.Abdul Latif dan sdr.Ahmad Rahwan yang berada diatas bagan (bangunan dari bambu untuk mencari ikan) yang disebelahnya ada sebuah perahu yang tambat dibagan terebut dengan nama Dewa ruci/Buser, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang berupa serbuk warna hitam sebanyak + 250 gram, serbuk warna putih sebanyak 1.000 gram, 1 (satu) buah sumbu, kabel berwarna merah dan biru maisng-masing sepanjang 9 meter, 6 (enam) botol kecil warna coklat, 1 (satu) bungkus belerang seberat + 1 (satu) ons, 2 (dua) unit genset merk Daiho 2200 watt dan 1 (satu) buah batu pemberat - Bahwa saat diinterogasi ketiga orang tersebut mengakui bahan-bahan tersebut diatas akan dirakit menjadi bom ikan untuk digunakan menangkap ikan dan semua bahan dan perahu tersebut diatas adalah milik dari terdakwa Alfan Faza; - Bahwa sdr.Muhammad Rais selain sebagai nahkoda juga merakit bom ikan, sedangkan Sdr.Abdul Latif dan Sdr.Ahman Rahwan bertugas menaikkan jaring untuk mengangkat ikan setelah bom di masukkan ke air ; - Bahwa cara membuat dan memicu ledakan bom ikan adalah:
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3880/ BHF / 2015 tanggal 29 Mei 2015 disimpulkan bahwa :
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) adalah dapat mematikan ikan juga mematikan terumbu karang yang ada disekitarnya, selanjutnya para tersangka beserta barang buktinya dibawa ke kantor Dit Polair Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
