Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
781/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 17 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DEWI KARTIKA SARI, ST |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | TJETJEP RODY WAHYUDIYANTO, S.KOM | 2 | DIYAH TRI WILUJENG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-30122013-0157 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 30 Desember 2013 atas nama THARISSA SEKAR DEWIE, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena anak bernama THARISSA SEKAR DEWIE telah tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3515-LT-25092017-0148 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, tertanggal 29 September 2017;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya) melakukan Pembatalan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-30122013-0157 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 30 Desember 2013, dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT;
- Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |