| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa KAMIATUN dalam Akta Perkawinan Nomor: 30/1972 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Penjatatan Sipil Kabupaten Kediri pada tanggal 17 April 1972 adalah orang yang sama dengan KUMIATUN sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara dan nama yang benar serta dipergunakan adalah KUMIATUN;
- Menetapkan Perbaikan Nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Perkawinan Nomor: 30/1972, dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Penjatatan Sipil Kabupaten Kediri, dari semula tercatat sebagai KAMIATUN menjadi KUMIATUN;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Akta Perkawinan Nomor: 30/1972 yang pada tanggal 17 April 1972 dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Penjatatan Sipil Kabupaten Kediri tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|