Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | 1.PT. Sapta Quality Prima Logistic 2.PT. Pusaka Mitra Artha |
PT. Bara Batu Ampar Prima | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | |||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PT. BARA BATU AMPAR PRIMA pailit dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo ;
4.Menunjuk dan mengangkat Saudara EDY HENDRAWAN, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-56 AH.04.06-2023 tanggal 04 Mei 2023 sebagai KURATOR PT. BARA BATU AMPAR PRIMA (Dalam Pailit), dan memilih kedudukan hukum di Kantor Kurator pada Kantor Hukum "AH & P – Athilda Hendrawan & Partners", yang beralamat di Jl. Dharmahusada III No. 8, Surabaya, Jawa Timur ;
5. Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara . |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |