| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 465/Pid.B/2026/PN Sby | ANGGRAINI SH | 1.NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin. BANDIYONO 2.JOHANDI Alias DAUS Alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||
| Nomor Perkara | 465/Pid.B/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.941/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO dan terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di NURUL UMMAH Rental Motor Jl. Jemur Wonosari Gg. Lebar No. 138 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa awalnya terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO dan terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM mengajukan menyewa unit sepeda motor dengan mencari di beberapa rental persewaan sepeda motor lewat google maps yang akhirnya permohonan sewa motor ditanggapi dan disetujui oleh NURUL UMMAH Rental Motor Jl. Jemur Wonosari Gg. Lebar No. 138 Surabaya. Kemudin terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO mengisi form persewaan motor lewat virtual / lewat chat whatsapp selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 06 Desember 2025 sampai dengan tanggal 13 Desember 2025 dengan sewa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO datang ke NURUL UMMAH Rental Motor Jl. Jemur Wonosari Gg. Lebar No. 138 Surabaya untuk serah terima persewaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat Nopol L-6794-BBF warna hitam dengan jaminan KTP, kartu BPJS ketengakerjaan atas nama NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO dan tiket perjalanan sedangkan terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM menunggu di kontrakan.
-------- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat Nopol L-6794-BBF dalam penguasaan terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO, kemudian terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO menghubugi terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM dan mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat Nopol L-6794-BBF kepada terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM untuk dijual lewat online atau facebook.
------ Bahwa oleh terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat Nopol L-6794-BBF tersebut diposting ke facebook groub jual beli sepeda motor beserta STNK, yang akhirnya terjual kepada seseorang yang tidak dikenal laku Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan pembeli minta sepeda motor tersebut diantar di dekat Masjid Jannatin Brigif 2 Marinir Gedangan Sidoarjo. Kemudian terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM memberikan nomor telepon pembeli kepada terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO yang akhirnya sepeda motor diantar oleh terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO kepada pembeli dan untuk pembayarannyaa sebesar Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) pembayaran melalui transfer ke rekenig BCA dengan nomor rekening 2340567423 atas nama WIWIT EKO RAHARJO sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diberikan secara tunai kepada terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO.
------- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor dibagi berdua dimana terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). .
------ Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tanpa sepengetahuan dan seiijin dari saksi ABDUL ROHMAN menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat Nopol L-6794-BBF, saksi ABDUL ROHMAN selaku pemilik NURUL UMMAH Rental Motor Jl. Jemur Wonosari Gg. Lebar No. 138 Surabaya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO dan terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di NURUL UMMAH Rental Motor Jl. Jemur Wonosari Gg. Lebar No. 138 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa awalnya terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO dan terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM mengajukan menyewa unit sepeda motor dengan mencari di beberapa rental persewaan sepeda motor lewat google maps yang akhirnya permohonan sewa motor ditanggapi dan disetujui oleh NURUL UMMAH Rental Motor Jl. Jemur Wonosari Gg. Lebar No. 138 Surabaya. Kemudin terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO mengisi form persewaan motor lewat virtual / lewat chat whatsapp selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 06 Desember 2025 sampai dengan tanggal 13 Desember 2025 dengan sewa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO datang ke NURUL UMMAH Rental Motor Jl. Jemur Wonosari Gg. Lebar No. 138 Surabaya untuk serah terima persewaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat Nopol L-6794-BBF warna hitam dengan jaminan KTP, kartu BPJS ketengakerjaan atas nama NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO dan tiket perjalanan sedangkan terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM menunggu di kontrakan.
-------- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat Nopol L-6794-BBF dalam penguasaan terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO, kemudian terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO menghubugi terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM dan mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat Nopol L-6794-BBF kepada terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM untuk dijual lewat online atau facebook.
------ Bahwa oleh terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM foto 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat Nopol L-6794-BBF tersebut diposting ke facebook groub jual beli sepeda motor beserta STNK, yang akhirnya terjual kepada seseorang yang tidak dikenal laku Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan pembeli minta sepeda motor tersebut diantar di dekat Masjid Jannatin Brigif 2 Marinir Gedangan Sidoarjo. Kemudian terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM memberikan nomor telepon pembeli kepada terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO yang akhirnya sepeda motor diantar oleh terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO kepada pembeli dan untuk pembayarannyaa sebesar Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) pembayaran melalui transfer ke rekenig BCA dengan nomor rekening 2340567423 atas nama WIWIT EKO RAHARJO sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diberikan secara tunai kepada terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO.
------- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor dibagi berdua dimana terdakwa I. NOVIANDI HENDRA SAPUTRA Alias ILHAM KUSUMA Bin BANDIYONO Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. JOHANDI Alias DAUS alias WIWIT EKO RAHARJO Bin DALIM mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). .
------ Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tanpa sepengetahuan dan seiijin dari saksi ABDUL ROHMAN menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat Nopol L-6794-BBF, saksi ABDUL ROHMAN selaku pemilik NURUL UMMAH Rental Motor Jl. Jemur Wonosari Gg. Lebar No. 138 Surabaya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
