Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1601/Pid.B/2025/PN Sby | 1.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H 2.AGUNG ROKHANIAWAN, S.H.,M.H. |
ROBERTH HENSEN HORAS SAHETAPY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 1601/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-4397/M.5.43/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa Terdakwa ROBERTH HENSEN HORAS SAHETAPY pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 07.55 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jojoran I No. 81 RT 001 RW 13 Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi ARIEF EFENDI, SH dan saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH selaku anggota Polri menerima informasi adanya dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman sehingga Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 07.55 WIB dilakukan penangkapan kepada Terdakwa di Jojoran I No. 81 RT 001 RW 13 Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur yang kemudian dilakukan penggeledahan sehingga diketemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa diantaranya : 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor panggil : 081358858456, 1 (satu) lembar kartu ATM BCA dan beberapa lembar screenshot riwayat perjudian yang seluruhnya diakui milik Terdakwa. Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis slot online tersebut dengan cara masuk di web akun : www.musangwin.com dan kemudian Terdakwa login dengan cara memasukkan username : hensen100 dengan password : asenk12345@. bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sejumlah uang untuk taruhan judi online untuk dikirim ke penyedia sarana judi slot online cia transfer ke nomor rekening Bank milik penyelenggara permainan judi slot online. Bahwa kemudian Terdakwa memilih jenis judi slot online yang diinginkan dan memilih menu SLOT serta dilanjutkan Terdakwa memilih permainan judi slot yang diinginkan (OLYMPUS ZEUS, SWEET BONANZA). Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan nominal taruhan dan langsung bermain judi dengan menunggu hasil persamaan gambar symbol yang sama menggunakan sarana handphone dengan nomor telephone 081358858456. Bahwa apabila ternyata judi slot online pilihan Terdakwa kalah, maka jumlah uang taruhan Terdakwa akan hangus. Namun apabila ternyata judi slot online pilihan Terdakwa menang, maka Terdakwa akan mendapatkan uang senilai uang taruhan tersebut yang dimasukkkan secara transfer dari rekening bank penyelenggara yaitu melalui rekening BCA Nomor : 3880614842 atas nama ROBERTH HENSEN HORAS SAHETAPY. Bahwa adanya Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut didasarkan atas kesadaran Terdakwa bahwa permainan tersebut bersifat untung-untungan, tidak memerlukan keahlian, serta menggunakan uang yang dipergunakan sebagai taruhan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP.
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa ROBERTH HENSEN HORAS SAHETAPY pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 07.55 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jojoran I No. 81 RT 001 RW 13 Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi ARIEF EFENDI, SH dan saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH selaku anggota Polri menerima informasi adanya dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman sehingga Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 07.55 WIB dilakukan penangkapan kepada Terdakwa di Jojoran I No. 81 RT 001 RW 13 Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur yang kemudian dilakukan penggeledahan sehingga diketemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa diantaranya : 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor panggil : 081358858456, 1 (satu) lembar kartu ATM BCA dan beberapa lembar screenshot riwayat perjudian yang seluruhnya diakui milik Terdakwa. Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis slot online tersebut dengan cara masuk di web akun : www.musangwin.com dan kemudian Terdakwa login dengan cara memasukkan username : hensen100 dengan password : asenk12345@. bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sejumlah uang untuk taruhan judi online untuk dikirim ke penyedia sarana judi slot online cia transfer ke nomor rekening Bank milik penyelenggara permainan judi slot online. Bahwa kemudian Terdakwa memilih jenis judi slot online yang diinginkan dan memilih menu SLOT serta dilanjutkan Terdakwa memilih permainan judi slot yang diinginkan (OLYMPUS ZEUS, SWEET BONANZA). Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan nominal taruhan dan langsung bermain judi dengan menunggu hasil persamaan gambar symbol yang sama menggunakan sarana handphone dengan nomor telephone 081358858456. Bahwa apabila ternyata judi slot online pilihan Terdakwa kalah, maka jumlah uang taruhan Terdakwa akan hangus. Namun apabila ternyata judi slot online pilihan Terdakwa menang, maka Terdakwa akan mendapatkan uang senilai uang taruhan tersebut yang dimasukkkan secara transfer dari rekening bank penyelenggara yaitu melalui rekening BCA Nomor : 3880614842 atas nama ROBERTH HENSEN HORAS SAHETAPY. Bahwa adanya Terdakwa menggunakan kesempatan melakukan permainan judi online tersebut didasarkan atas kesadaran Terdakwa bahwa permainan tersebut bersifat untung-untungan, tidak memerlukan keahlian, serta menggunakan uang yang dipergunakan sebagai taruhan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 303 bis Ayat 1 ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |