Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2025/PN Sby Indahsari PT Karya Impian Labotaris Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 14 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indahsari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Glen petrica endru ibrahim S.H, M.H.Indahsari
Tergugat
NoNama
1PT Karya Impian Labotaris
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.798.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan    tunai ganti kerugian Materiil dan Imateriil sebesar:

Materiil:

Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT bahwa adanya keterlambatan pengiriman produk, cacat kualitas produk dan tidak profesionalitas TERGUGAT sesuai dengan rincian biaya yang dibayarkan oleh PENGGUGAT yaitu:?

jadi totalkerugian Materiil yang diderita oleh klien kami sebesar Rp.63.798.000,-( Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah );

Imateriil:

Berkaitan dengan kerugian materiil tersebut, secara immateriil, Penggugat tidak dapat menikmati haknya sebagai pembeli produk, adanya tekanan psikologis serta kerugian waktu dan tenaga yaitu sebesar p. Rp. 100.000.000,- ( Terbilang Seratus Juta Rupiah );

Maka total keseluruhan kerugian baik secara Materiil maupun Imateriil yang di alami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 163.798.000,- ( Terbilang Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom)sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) per hari apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi Putusan sejak Putusan  berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak