Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
51/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 20 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Henrie Awhan Sutikno,S.H. | PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | AKHMAD LUTHFI JAUHARI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat karena effisiensi sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 08 Februari 2025.
- Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat akibat putusnya hubungan kerja karena efisiensi dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon : 9 x 6.382.509 x 1 = 57.442.581
- Uang penghargaan masa kerja : 8 x 6.382.509 x 1 = 51.060.072
- Penggantian hak:
- Sisa Cuti – 14 hari : 14 x (6.382.509 : 30) = 2.978.504
111.481.157
- Menghukum Tergugat untuk menerima uang hak-hak Tergugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi, dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 9 x 6.382.509 x 1 = 57.442.581
- Uang penghargaan masa kerja : 8 x 6.382.509 x 1 = 51.060.072
- Penggantian hak:
Sisa Cuti – 14 hari : 14 x (6.382.509 : 30) = 2.978.504
111.481.157
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |