Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1585/Pid.Sus/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H ANIK TRESNOWATI BINTI MASRUN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1585/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3699/M.5.10.3/Enz.2/ 06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANIK TRESNOWATI BINTI MASRUN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa ANIK TRESNOWATI Binti MASRUN pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025 bertempat di Toko kelontong yang berada di rumah Terdakwa terletak di Jl.Banyu Urip Jaya 4 / 34 Rt.007 Rw.005 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Sdr. DIDIT (DPO) datang ke toko Terdakwa lalu Sdr.DIDIT meletakkan 1 bungkus Narkotika jenis Ekstasi di etalase tempat mie berkata “Syang titip” selanjutnya Terdakwa membuka bungkusan tersebut terdapat 9 (Sembilan) butir tablet warna ungu logo “C”, 11 ½ (Sebelas setengah) butir tablet warna merah muda logo “Channel” dan 11 (Sebelas) butir tablet warna orange logo “Stroberry” selanjutnya Terdakwa menunggu perintah dari Sdr.DIDIT untuk meranjau ekstasi tersebut kepada pembeli yang nantinya Terdakwa akan mendapatkan upah sejumlah Rp.100.000,- s/d Rp.200.000,- dimana Terdakwa telah 3 kali menerima titipan dan meranjau narkotika jenis ekstasi tersebut ;

 

Bahwa dihari yang sama jam 16.35 Wib Sdr.DIDIT yang didalam handphone Terdakwa tertulis nama “Oskar69” menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp yang isinya “Stobry 4 syang keino Erong arah rena” lalu Terdakwa meranjau 4 (Empat) butir tablet warna orange logo “Stroberry” didasbor sepeda motor milik tetangga Terdakwa yang berada didepan rumah Terdakwa;

Bahwa selanjutnya dihari yang sama sekiranya pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa berada didalam rumahnya datang saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahlefi beserta Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan Barang Bukti didalam laci uang toko berupa ;

  1. 9 (Sembilan) butir tablet warna ungu logo “C”,
  2. 11 ½ (Sebelas setengah) butir tablet warna merah muda logo “Channel”
  3. 7 (Tujuh) butir tablet warna orange logo “Stroberry”
  4. 1 unit handphone

 

Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap 9 (Sembilan) butir tablet warna ungu logo “C”, 11 ½ (Sebelas setengah) butir tablet warna merah muda logo “Channel”, 7 (Tujuh) butir tablet warna orange logo “Stroberry” dan 1 unit handphone selanjutnya penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya mengirimkan 9 (Sembilan) butir tablet warna ungu logo “C”, 11 ½ (Sebelas setengah) butir tablet warna merah muda logo “Channel”, 7 (Tujuh) butir tablet warna orange logo “Stroberry” kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor:

  1. 12160 / 2025/ NNF : berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna ungu logo “C” dengan berat netto 2,372 gram;
  2. 12161 / 2025/ NNF : berupa 11 ½  (Sebelas setengah) butir tablet warna merah muda logo “Channel” dengan berat netto 5,334 gram;
  3. 12162 / 2025/ NNF : berupa 7 (Tujuh) butir tablet warna orange logo “Stroberry” dengan berat netto 3,153 gram;

Berat total hasil labfor adalah 10,859 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 04076 / NNF / 2025 Tertanggal 19 Mei 2025 pada Kesimpulannya menyebutkan ; setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ;
  1. 12160 / 2025 / NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Tablet yang mengandung bahan aktif ;
  • MDMA, (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
  1.  12161 - 12162 / 2025 / NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Tablet yang mengandung bahan aktif ;
  • MDMA, (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Ketamin, mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syarat pusat dan digunakan sebagai anastesi (Obat Bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;

 

Bahwa sisa barang bukti nomor :

  1. 12160 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 7 (Tujuh) butir tablet berat netto 1,847 gram
  2. 12161 / 2025 / NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 9 (Sembilan) butir tablet berat netto 4,016 gram
  3. 12162 / 2025 / NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 5 (Lima) butir tablet berat netto 2,251 gram

Berat total sisa hasil labfor adalah 8,114 gram

 

Bahwa diketahui Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 Gram ;

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ANIK TRESNOWATI Binti MASRUN pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025 bertempat Toko kelontong yang berada di rumah Terdakwa terletak di Jl.Banyu Urip Jaya 4 / 34 Rt.007 Rw.005 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi ±5 (Lima) Gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas datang saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahlefi beserta Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan Barang Bukti didalam laci uang toko berupa ;

  1. 9 (Sembilan) butir tablet warna ungu logo “C”,
  2. 11 ½ (Sebelas setengah) butir tablet warna merah muda logo “Channel”
  3. 7 (Tujuh) butir tablet warna orange logo “Stroberry”
  4. 1 unit handphone

 

Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap 9 (Sembilan) butir tablet warna ungu logo “C”, 11 ½ (Sebelas setengah) butir tablet warna merah muda logo “Channel”, 7 (Tujuh) butir tablet warna orange logo “Stroberry” dan 1 unit handphone selanjutnya penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya mengirimkan 9 (Sembilan) butir tablet warna ungu logo “C”, 11 ½ (Sebelas setengah) butir tablet warna merah muda logo “Channel”, 7 (Tujuh) butir tablet warna orange logo “Stroberry” kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor:

  1. 12160 / 2025/ NNF : berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna ungu logo “C” dengan berat netto 2,372 gram;
  2. 12161 / 2025/ NNF : berupa 11 ½  (Sebelas setengah) butir tablet warna merah muda logo “Channel” dengan berat netto 5,334 gram;
  3. 12162 / 2025/ NNF : berupa 7 (Tujuh) butir tablet warna orange logo “Stroberry” dengan berat netto 3,153 gram;

Berat total hasil labfor adalah 10,859 gram

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 04076 / NNF / 2025 Tertanggal 19 Mei 2025 pada Kesimpulannya menyebutkan ; setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ;

  1. 12160 / 2025 / NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Tablet yang mengandung bahan aktif ;
  • MDMA, (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
  1. 12161 - 12162 / 2025 / NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Tablet yang mengandung bahan aktif ;
  • MDMA, (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Ketamin, mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syarat pusat dan digunakan sebagai anastesi (Obat Bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;

 

Bahwa sisa barang bukti nomor :

  1. 12160 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 7 (Tujuh) butir tablet berat netto 1,847 gram
  2. 12161 / 2025 / NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 9 (Sembilan) butir tablet berat netto 4,016 gram
  3. 12162 / 2025 / NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 5 (Lima) butir tablet berat netto 2,251 gram

Berat total sisa hasil labfor adalah 8,114 gram

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi 5 Gram dari instansi yang berwenang.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya