Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- MOCH.WAHYUDI yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;
- MUHAMAD WAHYUDI yang terdapat pada dokumen Petikan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- MUHAMMAD WAHYUDI yang terdapat pada dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) milik PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA, dan menyatakan bahwa nama yang
digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh
dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah
MOCH.WAHYUDI yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK),
dan Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|