| Petitum Permohonan | 
 Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnyaMenyatakan Penyitaan atas 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru metalik milik Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/125-A/V/RES.1.11.2025/SATRESKRIM, tanggal 26 Mei 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/126-A/II/RES.1.11.2025/SATRESKRIM, tanggal 26 Mei 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S-Tap/313/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM, tanggal 26 Mei 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S-Tap/353/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM, tanggal 26 Mei 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.Menyatakan segala tindakan dan keputusan lebih lanjut yang dikeluarkan Termohon III dan Termohon IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Membebaskan Pemohon dari Penetapan Tersangka oleh Termohon IV.Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.   |