Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1477/Pid.Sus/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. NICOLAS VINSHENSIUS LILLUNG Anak Dari ARAMBIA YOTHAN SENS LILLUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1477/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4188/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICOLAS VINSHENSIUS LILLUNG Anak Dari ARAMBIA YOTHAN SENS LILLUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa NICOLAS VINSHENSIUS LILLUNG ANAK DARI ARAMBIA YOTHAN SENS LILLUNG, pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Mastrip Kedurus yang beralamat di Jl. Mastrip Kedurus III, Kel. Kedurus, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa NICOLAS VINSHENSIUS LILLUNG ANAK DARI ARAMBIA YOTHAN SENS LILLUNG menghubungi Sdr. BONI Alias BONJO (DPO) melalui chat whatsapp ke kontak Whatsapp yang Terdakwa namai “Bonjoo” dengan nomor 0857-0805-0895 untuk membeli narkotika jenis sabu dan kemudian melakukan pembayaran melalui transfer Mobile BCA ke rekening dengan nomor rekening 0102436201 atas nama JONATHAN CHRISTIAN sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. BONI Alias BONJO (DPO) mengabari untuk bertemu dengannya di depan toko tepatnya di SPBU Mastrip Kedurus yang beralamat di Jl. Mastrip Kedurus III, Kel. Kedurus, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur kemudian Terdakwa Terdakwa NICOLAS VINSHENSIUS LILLUNG ANAK DARI ARAMBIA YOTHAN SENS LILLUNG mendapatkan 1 (satu) buah wadah Rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik sedang Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,5 (nol koma lima) gram dari Sdr. BONI Alias BONJO (DPO);
  • Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) buah wadah Rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik sedang Narkotika jenis sabu, Terdakwa kembali ke toko tempat ia bekerja yang beralamatkan di Jl. Raya Mastrip No. 37, Kel. Kedurus, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dalam rak lemari yang ada di toko tempat Terdakwa bekerja tersebut yang rencananya akan digunakan atau dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam toko yang beralamatkan di Jl. Raya Mastrip No. 37, Kel. Kedurus, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lemari berupa: 1 (satu) buah wadah Rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik sedang yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 0,125 (nol koma satu dua lima) gram dan di saku celana sebelah kanan Terdakwa ditemukan: 1 (satu) buah Handphone merk REDMI Type 13C warna putih hijau dengan simcard THREE dengan nomor 0895-6007-60903;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03553/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 10777/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,125 gram dan sisa labfor ±0,104 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 10777/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa NICOLAS VINSHENSIUS LILLUNG ANAK DARI ARAMBIA YOTHAN SENS LILLUNG menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa NICOLAS VINSHENSIUS LILLUNG ANAK DARI ARAMBIA YOTHAN SENS LILLUNG, pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam toko yang beralamatkan di Jl. Raya Mastrip No. 37, Kel. Kedurus, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam toko yang beralamatkan di Jl. Raya Mastrip No. 37, Kel. Kedurus, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lemari berupa: 1 (satu) buah wadah Rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik sedang yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 0,125 (nol koma satu dua lima) gram dan di saku celana sebelah kanan Terdakwa ditemukan: 1 (satu) buah Handphone merk REDMI Type 13C warna putih hijau dengan simcard THREE dengan nomor 0895-6007-60903;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03553/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 10777/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,125 gram dan sisa labfor ±0,104 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 10777/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa NICOLAS VINSHENSIUS LILLUNG ANAK DARI ARAMBIA YOTHAN SENS LILLUNG menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya