| Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 102.274.532,52 (Seratus Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Koma Lima Puluh Dua Sen) yang terdiri dari:
|
Tagihan Iuran
|
=
|
Rp 84.678.734,40
|
|
Denda
|
=
|
Rp 17.595.798,12 +
|
|
Total
|
|
Rp 102.274.532,52
|
|
Total tagihan iuran dan dan denda
|
=
|
Rp 102.274.532,52 (Seratus Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Koma Lima Puluh Dua Sen).
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|