Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa demi kepastian hukum PEMOHON dalam mengajukan Permohonan guna memperoleh Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang tertulis dengan:
- BUDI WIJAYA sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3578261802720003; Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578260201087960; Akta Kelahiran Nomor 17/1972; Keabsahan Akta Kelahiran Nomor 400.12.3.1/388/430.9.1/2025; dan Ijazah Sarjana (S1) Nomor 033168 milik PEMOHON;
- KHOE, BUDI WIJAYA sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1639/WNI/2000 milik PEMOHON;
- BUDI WIJAYA KHOE sebagaimana termuat dalam Paspor Republik Indonesia Nomor E7368962 milik PEMOHON;
Adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang akan digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum PEMOHON kedepannya adalah BUDI WIJAYA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|