Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1705/Pid.Sus/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. MOCHAMMAD ISAMU PRIMA N BIN PRIJONO SUBAGIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1705/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4563/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD ISAMU PRIMA N BIN PRIJONO SUBAGIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD ISAMU PRIMA N Bin PRIJONO SUBAGIO, pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di dekat makam Pangeran Benowo Jalan Benowo Kecamatan Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone Real Me C17 warna hijau nomor simcard 083844824710 miliknya untuk menghubungi MAS THAILAND (DPO) dengan nomor +6283822472267 yang terdakwa simpan kontaknya dengan nama ‘FIRMAN ALLAH’ melalu aplikasi whatsapp dan mengatakan "MAS GAK ONOK SHABU ELEK-ELEKAN TA? (MAS TIDAK ADA SHABU YANG JELEK KAH)" kemudian MAS THAILAND (DPO) menjawab dengan berkata "SIK SIK PASANGNO SIK YO (SEBENTAR PASANGKAN DULU YA)" lalu terdakwa menjawab “OKE” selanjutnya terdakwa dikirimkan lokasi melalui maps oleh MAS THAILAND (DPO) yang beralamatkan di Makam Pangeran Benowo lalu terdakwa menuju ke lokasi dan mengambil 15 (lima belas) klip plastik narkotika jenis shabu yang mana 14 (empat belas) klip ditujukan untuk diedarkan dan 1 (satu) klip untuk diberikan kepada terdakwa secara cuma-cuma. Kemudian terdakwa meletakkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) klip diantaranya:
  • 3 (tiga) klip terdakwa letakan di tiga titik yaitu di sebelah utara makam benowo di belakang pipa lalu 3 (tiga) meter di bawah batu di depan titik yang pertama dan terakhir di bawah kotak penunjuk makam pangeran benowo.
  • 2 (dua) klip lainnya terdakwa letakkan di bawah tiang tembok di mushola depan kincir Rejosari.

Setelahnya terdakwa memfoto tempat-tempat tersebut kemudian mengirim lokasinya ke MAS THAILAND (DPO) dan pembeli akan langsung berkomunikasi dan melakukan transaksi pembelian ke MAS THAILAND (DPO) lalu terdakwa pulang dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang diberikan kepada terdakwa secara cuma-cuma di dalam kamar terdakwa beralamat Jalan Rejosari I No. 41 RT 005 RW 003 Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Surabaya lalu terdakwa ketiduran. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.30 WIB, saksi Arfian Pakeri dan saksi Leynnistyawan serta anggota tim Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok warna ungu yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) buah sedotan berisi klip shabu dengan berat netto ±2,665 (dua koma enam ratus enam puluh lima) gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, dan 1 (satu) unit handphone Real Me C17 warna hijau nomor simcard 083844824710 kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu sejak bulan Maret 2025 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) per satu kali meletakkan narkotika jenis shabu serta konsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 03750/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,377 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,374 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,384 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,396 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,182 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,381 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,183 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram;

     adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD ISAMU PRIMA N Bin PRIJONO SUBAGIO pada hari Minggu tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamatkan di Jalan Rejosari I No. 41 RT 005 RW 003 Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Arfian Pakeri dan saksi Leynnistyawan serta anggota tim Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok warna ungu yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) buah sedotan berisi klip shabu dengan berat netto ±2,665 (dua koma enam ratus enam puluh lima) gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, dan 1 (satu) unit handphone Real Me C17 warna hijau nomor simcard 083844824710 kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 03750/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,377 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,374 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,384 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,396 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,182 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,381 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,183 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram;

     adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya