Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan AKTA JUAL BELI Nomor : 142/2021 tertanggal 27 Desember 2021 dan SURAT PERNYATAAN PENGOSONGAN tanggal 25 Januari 2019 tertanggal 25 Januari 2019 adalah sah dan mengikat ;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 567, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakasantri, Kodya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang dikenal Jalan Bangkingan XB/7 Surabaya., tercatat atas nama PENGGUGAT ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 567, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakasantri, Kodya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang dikenal Jalan Bangkingan XB/7
Surabaya tercatat pemegang hak atas nama PENGGUGAT yang diterbitkan oleh TURUT
TERGUGAT III adalah sah demi hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai sekarang belum dikosongkan, melainkan masih menguasai, menempati, mengelola obyek sengketa secara tanpa hak dan melawan hukum merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang berdiri dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 567, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakasantri, Kodya Surabaya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari, untuk setiap kali lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|