Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
687/Pdt.G/2025/PN Sby PAULUS WIDJAJA, TJIO 1.MUHAMMAD THOIYIB
2.LILI DWI AYU NINGRUM
3.RATNA TRI DAMAYANTI
4.SRI SUNARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 687/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAULUS WIDJAJA, TJIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FANDI SEPTI RIYANTO, S.H., M.HPAULUS WIDJAJA, TJIO
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD THOIYIB
2LILI DWI AYU NINGRUM
3RATNA TRI DAMAYANTI
4SRI SUNARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS & PPAT GAGUK PERDANA PRASATYA, S.H
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA SURABAYA 2
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan AKTA JUAL BELI Nomor : 142/2021 tertanggal 27 Desember 2021 dan SURAT PERNYATAAN PENGOSONGAN tanggal 25 Januari 2019 tertanggal 25 Januari 2019 adalah sah dan mengikat ;
  4. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 567, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakasantri, Kodya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang dikenal Jalan Bangkingan XB/7 Surabaya., tercatat atas nama PENGGUGAT ;
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 567, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakasantri, Kodya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang dikenal Jalan Bangkingan XB/7

Surabaya tercatat pemegang hak atas nama PENGGUGAT yang diterbitkan oleh TURUT

TERGUGAT III adalah sah demi hukum;

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai sekarang belum dikosongkan, melainkan masih menguasai, menempati, mengelola obyek sengketa secara tanpa hak dan melawan hukum merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT ;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang berdiri dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 567, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakasantri, Kodya Surabaya ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari, untuk setiap kali lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak