Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa WAWAN BIN SANIRI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Banyu Urip Kidul Gg IV, Kelurahan banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Sdr. MAT SIRI (DPO) dengan cara menghubungi melalui telepon Whatsapp menggunakan 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam, Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dengan sistem ranjau di Embong Miring Burneh, Kabupaten Bangkalan;
- Bahwa selanjutnya setelah narkotika jenis shabu tersebut berhasil Terdakwa ambil, Terdakwa kemudian berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. SYAMSUL (DPO), pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Banyu Urip Kidul Gg IV, Kelurahan banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa kembali membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara telepon Sdr. MAT SIRI (DPO) melalui Whatsapp menggunakan 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB Sdr. MAT SIRI (DPO) menghubungi Terdakwa memberikan alamat tempat narkotika jenis shabu tersebut di ranjau, yakni di Embong Miring Burneh, Bangkalan, Jawa Timur;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil ranjauan Narkotika jenis shabu tersebut di Embong Miring Burneh, Kabupaten Bangkalan, setelah itu Terdakwa menuju ke Hotel Orchid Jalan Bongkaran No. 45, Kota Surabaya;
- Selanjutnya Narkotika jenis shabu tersebut rencananya Terdakwa bagi ke dalam plastik kecil menjadi 3 (tiga) poket, yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpoketnya.
- Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa apabila 3 (tiga) poket klip narkotika jenis shabu tersebut laku terjual yakni Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Kamar 202 Hotel Orchid Jalan Bongkaran No. 45, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan Saksi HARI SANTOSO beserta anggota Tim 1 Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,293 gram ditemukan diatas meja dibawah taplak di Kamar 202 Hotel Orchid Jalan Bongkaran No. 45, Kota Surabaya, 2 (dua) buah plastik klip, dan 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam yang ditemukan didalam Kamar 202 Hotel Orchid Jalan Bongkaran No. 45, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 04644/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S,T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 13212/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,293 Gram dan sisa labfor ±0,273 gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 13212/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa WAWAN BIN SANIRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kamar 202 Hotel Orchid Jalan Bongkaran No. 45, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Kamar 202 Hotel Orchid Jalan Bongkaran No. 45, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan Saksi HARI SANTOSO beserta anggota Tim 1 Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,293 gram ditemukan diatas meja dibawah taplak di Kamar 202 Hotel Orchid Jalan Bongkaran No. 45, Kota Surabaya, 2 (dua) buah plastik klip, dan 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam yang seluruhnya ditemukan didalam Kamar 202 Hotel Orchid Jalan Bongkaran No. 45, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 04644/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S,T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 13212/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,293 Gram dan sisa labfor ±0,273 gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 04851/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -- |