Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-2520/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
M. FARIS JANUAR AL-HABSI BIN SAIPUL
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 14 Januari 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. H. Sanusi No.173 RT/RW 003/008 Kel. Duri Kepa Kec.Kebon Jeru Kota Jakarta Barat atau Jl. Wonokusumo Jaya 1/68-A Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Kelas 3)
|
- PENAHANAN :
|
1.
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak 08 April 2025 s/d 27 April 2025;
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan
|
:
|
Sejak 28 April 2025 s/d 06 Juni 2025;
|
|
3.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak 03 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025.
|
- DAKWAAN :
------------- Bahwa Terdakwa M. FARIS JANUAR AL-HABSI BIN SAIPUL, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Toko Ice Cream Momoyo yang beralamatkan Jl. Wonokusumo No. 146, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkannya, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa sedang berada di depan rumah Jl. Wonokusumo Jaya 2/68 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya dan melihat terdapat segerombolan remaja gangster “REMAJA SAKRAL” dengan membawa senjata tajam yang akan melakukan tawuran melawan kelompok gangster “WARPAI”. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama anak saksi MOCH UMAR HABIBI BIN SUBHAN (berkas terpisah) dari remaja gangster “REMAJA SAKRAL” yang membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis busur panah dengan panjang sekitar 120 cm. Melihat hal tersebut, Terdakwa meminjam 1 (satu) buah senjata tajam jenis busur panah dengan panjang sekitar 120 cm milik anak saksi MOCH UMAR dan mengikuti kelompok gangster “REMAJA SAKRAL” untuk menuju ke Jl.Wonokusumo No.146 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya yang tepatnya didepan Toko Ice Cream Momoyo dan ikut melakuan tawuran melawan kelompok gangster “WARPAI”
- Bahwa setelah Anggota Kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan terkait dengan adanya tawuran dan penggunaan senjata tajam tanpa ijin di Jl. Wonokusumo No. 146 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 05.30 Wib. Selanjutnya Anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025 pukul 09.00 Wib di rumah Jl. Wonokusumo Jaya RT 02/ RW 24, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir,Kota Surabaya dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Busur Panah dengan panjang ± 120 cm untuk tawuran. Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti di bawa oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Busur Panah dengan panjang ± 120 cm tersebut Terdakwa gunakan untuk menjaga diri saat tawuran;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menerima, menguasai, membawa, mempergunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Busur Panah dengan panjang ± 120 cm.
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 16 Juni 2025.
JAKSA PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, SH.
Ajun Jaksa / NIP. 19961001 201902 1 002
|
|