Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat mempunyai sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 75.445.000,- ( tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah );
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak segera menyelesaikan dan atau pembayaran hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 75.445.000,- ( tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dalam waktu 6 ( enam ) bulan sejak diputusnya perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas barang – barang semua yang ada dalam toko mebel milik Tergugat yang berada Pasar Turi Baru di Surabaya stand toko di LG Blok C;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding, kasasi atau verzet;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul
|