| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa SLAMET EFENDI BIN NOOR HAMIM pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Jl. Dapuan Tegal No. 83, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jl. Dapuan Tegal No. 83, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, terdakwa melakukan permainan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C31 warna silver milik terdakwa.
- Kemudian terdakwa melakukan permainan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 pertama – tama membuka situs www.mpo08sea.com dan melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri, nomor telepon dan akun DANA, kemudian terdakwa mendapatkan username”Riswanda04” dan password “riswanda04”, kemudian terdakwa klik login dan melakukan deposit melalui aplikasi DANA milik terdakwa atas nama SLAMET EFENDI dengan nomor 0831-6717-2018 ke barcode Q-RIS atas nama INOVATECH INDONESIA yang tersedia di dalam situs www.mpo08sea.com dengan jumlah deposit yang pertama pada tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB sebanyak Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan yang kedua masih di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB deposit sebanyak Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah), kemudian terdakwa mulai melakukan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 dengan memasang taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah), lalu terdakwa menekan tombol spin (putaran) dengan menyamakan pola gambar yang sudah ditentukan oleh website www.mpo08sea.com dengan setiap slot atau putaran jika muncul gambar yang sama atau pola gambar yang sudah ditentukan, maka akan mendapatkan poin dan mengalami kemenangan dan saldo terdakwa akan bertambah. Lalu disetiap putaran bisa mengalami kekalahan dan kemenangan, jika setiap putaran mengalami kekalahan maka otomatis saldo terdakwa akan berkurang.
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 terdakwa mengalami kekalahan dengan saldo akhir sebesar Rp. 36.400,- (tiga puluh enam ribu empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 tersebut terdakwa menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa dalam permainan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 tersebut tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa SLAMET EFENDI BIN NOOR HAMIM pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Jl. Dapuan Tegal No. 83, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jl. Dapuan Tegal No. 83, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, terdakwa melakukan permainan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C31 warna silver milik terdakwa.
- Kemudian terdakwa melakukan permainan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 pertama – tama membuka situs www.mpo08sea.com dan melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri, nomor telepon dan akun DANA, kemudian terdakwa mendapatkan username”Riswanda04” dan password “riswanda04”, kemudian terdakwa klik login dan melakukan deposit melalui aplikasi DANA milik terdakwa atas nama SLAMET EFENDI dengan nomor 0831-6717-2018 ke barcode Q-RIS atas nama INOVATECH INDONESIA yang tersedia di dalam situs www.mpo08sea.com dengan jumlah deposit yang pertama pada tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB sebanyak Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan yang kedua masih di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB deposit sebanyak Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah), kemudian terdakwa mulai melakukan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 dengan memasang taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah), lalu terdakwa menekan tombol spin (putaran) dengan menyamakan pola gambar yang sudah ditentukan oleh website www.mpo08sea.com dengan setiap slot atau putaran jika muncul gambar yang sama atau pola gambar yang sudah ditentukan, maka akan mendapatkan poin dan mengalami kemenangan dan saldo terdakwa akan bertambah. Lalu disetiap putaran bisa mengalami kekalahan dan kemenangan, jika setiap putaran mengalami kekalahan maka otomatis saldo terdakwa akan berkurang.
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 terdakwa mengalami kekalahan dengan saldo akhir sebesar Rp. 36.400,- (tiga puluh enam ribu empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 tersebut terdakwa menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa dalam permainan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 tersebut tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa ia Terdakwa SLAMET EFENDI BIN NOOR HAMIM pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Jl. Dapuan Tegal No. 83, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jl. Dapuan Tegal No. 83, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, terdakwa melakukan permainan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C31 warna silver milik terdakwa.
- Kemudian terdakwa melakukan permainan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 pertama – tama membuka situs www.mpo08sea.com dan melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri, nomor telepon dan akun DANA, kemudian terdakwa mendapatkan username”Riswanda04” dan password “riswanda04”, kemudian terdakwa klik login dan melakukan deposit melalui aplikasi DANA milik terdakwa atas nama SLAMET EFENDI dengan nomor 0831-6717-2018 ke barcode Q-RIS atas nama INOVATECH INDONESIA yang tersedia di dalam situs www.mpo08sea.com dengan jumlah deposit yang pertama pada tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB sebanyak Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan yang kedua masih di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB deposit sebanyak Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah), kemudian terdakwa mulai melakukan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 dengan memasang taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah), lalu terdakwa menekan tombol spin (putaran) dengan menyamakan pola gambar yang sudah ditentukan oleh website www.mpo08sea.com dengan setiap slot atau putaran jika muncul gambar yang sama atau pola gambar yang sudah ditentukan, maka akan mendapatkan poin dan mengalami kemenangan dan saldo terdakwa akan bertambah. Lalu disetiap putaran bisa mengalami kekalahan dan kemenangan, jika setiap putaran mengalami kekalahan maka otomatis saldo terdakwa akan berkurang.
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 terdakwa mengalami kekalahan dengan saldo akhir sebesar Rp. 36.400,- (tiga puluh enam ribu empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 tersebut terdakwa menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa dalam permainan perjudian online Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 tersebut tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |