Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1238/Pid.Sus-LH/2026/PN Sby 1.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2.ASSRI SUSANTINA, SH.,MH
1.JUNAIDIN YUSUF alias MELUR
2.RUSLAN alias DEDE CIKOARLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 1238/Pid.Sus-LH/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 5204/M.5.43/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2ASSRI SUSANTINA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDIN YUSUF alias MELUR[Penahanan]
2RUSLAN alias DEDE CIKOARLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jalan Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                                        P-29

Ketuhanan Yang Maha Esa

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM - 2270/M.5.43/Eku.2/06/2026

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

TERDAKWA I

     Nama Lengkap

:

JUNAIDIN YUSUF alias MELUR.

     Tempat lahir

:

Pota.

     Umur/tanggal lahir

:

30 tahun/29 November 1995.

     Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

     Kewarganegaraan

:

Indonesia.

     Tempat tinggal

:

Pota RT 04 RW 02 Kec. Sambi Rampas Kab. Manggarai Timur Prov. Nusa Tenggara Timur.

     Agama

:

Islam.

     Pekerjaan

     Pendidikan

TERDAKWA II

:

:

Belum/Tidak bekerja.

SLTA

      Nama Lengkap

:

RUSLAN alias DEDE CIKOARLAN.

     Tempat lahir

:

Londang.

     Umur/tanggal lahir

:

47 tahun/01 Juli 1978.

     Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

     Kewarganegaraan

:

Indonesia.

     Tempat tinggal

:

Nanga Mbaur Londang RT 005 RW 002 Dsn. Ara, Ds. Nanga Mbaur, Kec. Sambi Rampas, Kab. Manggarai Timur, Prov. Nusa Tenggara Timur.

     Agama

:

Islam.

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

Petani/Pekebun.

SMP.

  1. PENAHANAN 

PENAHANAN TERDAKWA I

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 04 April 2026 sampai dengan tanggal 23 April 2026.
  • Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum , dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 23 April 2026 sampai dengan tanggal 01 Juni 2026.
  • Penyidik Perpanjangan Oleh PN , dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan tanggal 01 Juli 2026
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026.
  • Perpanjangan PN dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2026 sampai dengan tanggal 30 Juli 2026

PENAHANAN TERDAKWA II

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2026 sampai dengan tanggal 18 April 2026.
  • Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum , dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 18 April 2026 sampai dengan tanggal 27 Mei 2026.
  • Penyidik Perpanjangan Oleh PN , dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2026 sampai dengan tanggal 26 Juni 2026
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026
  • Perpanjangan PN dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2026 sampai dengan tanggal 30 Juli 2026

III. DAKWAAN  :

------- Bahwa ia Terdakwa I JUNAIDIN YUSUF alias MELUR dan Terdakwa II RUSLAN alias DEDE CIKOARLAN, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2026, bertempat di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa Terdakwa I telah kenal dengan Saksi SUYMIN DOKO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sejak tahun 2017 di bengkel Tiga Putra di Pota, Kecamatan Sambirampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena sama-sama bekerja di bengkel tersebut, namun  setelah itu putus komunikasi karena Saksi SUYMIN DOKO pindah tempat kerja. Pada tahun 2025,  Sdr. MURTI (saat ini sudah meninggal dunia) memberitahu Terdakwa I jika Saksi SUYMIN DOKO saat ini menerima barang berupa Biawak Komodo, dan selanjutnya Terdakwa I menghubungi Saksi SUYMIN DOKO melalui Whatsapp, dan menyampaikan bahwa ”kalau masih bermain itu barang (komodo), saya ada teman” selanjutnya Saksi SUYMIN DOKO menyampaikan ”kalau kau mau, kau yang menghubungi dia, nanti saya yang terima barangnya” selanjutnya Terdakwa I menyampaikan ke pemburu komodo di daerah Nusa Tenggara Timur, bila memiliki Komodo agar disampaikan kepada Terdakwa I, dan selanjutnya Terdakwa I akan tawarkan kepada Saksi SUYMIN DOKO.
                • Bahwa Terdakwa I turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan Saksi SUYMIN DOKO untuk memburu, menangkap, menyimpan atau memiliki hewan yang dilindungi dengan jenis Komodo, sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu:
                • Pada sekitar pertengahan atau akhir tahun 2025 sebanyak 2 (dua) ekor yang didapatkan Terdakwa I dari Alimin alias Pak Guru (terdakwa dalam perkara terpisah).
                • Pada sekitar awal bulan Januari 2026 sebanyak 1 (satu) ekor dari Murti (saat ini sudah meninggal dunia).
                • Pada tanggal 28 Januari 2026 sebanyak 2 (dua) ekor dari YASIN (terdakwa dalam perkara terpisah).
  • Bahwa harga per ekor Komodo yang dibeli oleh Saksi SUYMIN DOKO dari Terdakwa I pada tanggal 28 Januari 2026 seharga Rp. 5.000.000,00. (lima juta rupiah) per ekor, sehingga untuk 2 (dua) ekor, Terdakwa I menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah), yang dibayarkan melalui transfer ke Aplikasi Gopay milik terdakwa dengan Nomor 081249836061 atas nama FAUSTINUS DAUD DAWA.
  • Bahwa Terdakwa I menyerahkan Komodo kepada Saksi SUYMIN DOKO setelah dihubungi Saksi SUYMIN DOKO melalui telfon dan menyuruh Terdakwa I untuk mengirim 2 (dua) ekor Komodo ke rumahnya, dan selanjutnya Terdakwa I berangkat dari Pota menuju rumah Saksi SUYMIN DOKO yang beralamat di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan sepeda motor dengan membawa 1 ekor biawak komodo yang ditempatkan di pipa paralon dan 1 ekor lagi ditempatkan di karung, dan juga membawa 1 pipa paralon yang tidak ada isinya.
  • Bahwa setelah Terdakwa I sampai di rumah Saksi SUYMIN DOKO, selanjutnya  Saksi SUYMIN DOKO mengeluarkan 1 (satu) ekor Komodo dari dalam rumahnya yang pada saat itu ditempatkan di baskom yang ada tutupannya, selanjutnya Terdakwa I mempacking Komodo yang telah dikeluarkan oleh Saksi SUYMIN DOKO tersebut dan juga mempacking komodo yang dibawa oleh Terdakwa I ke dalam pipa paralon, sehingga jumlah Komodo yang dimasukan sebanyak 3 (tiga) ekor, yang masing-masing dimasukkan ke dalam sebuah pipa paralon.
  • Bahwa, sejak bulan Oktober 2025, Terdakwa II juga kenal dengan Saksi SUYMIN DOKO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Pada saat itu Saksi SUYMIN DOKO menanyakan kepada Terdakwa II ”apakah pernah melihat Komodo di daerah kebun?”, Terdakwa II menyampaikan tidak pernah melihat biawak Komodo di daerah sekitar kebun Terdakwa II. Saksi SUYMIN DOKO mengatakan kepada Terdakwa II terkait cara menangkap Komodo yaitu dengan menggunakan alat jerat dengan harga untuk satu ekor Komodo sebesar Rp.5.500.000,00. (lima juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa II lalu tertarik hingga memutuskan untuk memburu hewan dilindungi jenis Komodo lalu dijual kepada Saksi SUYMIN DOKO.
  • Bahwa bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa II memburu hewan dilindungi jenis Komodo di wilayah Perkebunan Pota Kabupaten Manggarai Timur, dan pada tanggal 16 Januari 2026, Terdakwa II berhasil mendapatkan 1 (satu) ekor biawak Komodo di Kebun milik Terdakwa II yang berlokasi di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Bahwa Terdakwa II memberitahu kepada Saksi SUYMIN DOKO lalu meminta Terdakwa II untuk mengirim foto dan mengukur panjang biawak komodo tersebut dan setelah difoto dan diukur selanjutnya Saksi SUYMIN DOKO menyuruh Terdakwa II untuk ke Reo bertemu dengan orang suruhan Saksi SUYMIN DOKO dengan membawa 1 (satu) ekor biawak komodo tersebut karena pada saat itu Saksi SUYMIN DOKO informasinya masih berada di Surabaya. Atas penjualan Komodo dari Terdakwa II kepada Saksi SUYMIN DOKO memperoleh uang sebesar Rp.5.500.000,-
  • Bahwa satwa tersebut merupakan jenis hewan dilindungi yaitu Biawak Komodo (Varanus Komodoensis) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan   Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja untuk memburu, menangkap, menyimpan lalu memperdagangkan hewan dilindungi Komodo kepada Saksi SUYMIN DOKO untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

 

Surabaya, 30 Juni 2026.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya