Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2151/Pid.B/2025/PN Sby | Galih Riana Putra Intaran, S.H | SOLEHUDIN BIN TUKIRAN (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2151/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.4576A/M.5.10.3/EOH.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN ------- Bahwa ia Terdakwa SOLEHUDIN Bin TUKIRAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekitar pukul 08.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Gedung Q Universitas Kristen PETRA yang beralamat di Siwalankerto No. 121-131 Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |