Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1710/Pid.B/2025/PN Sby | I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. | ZAITUL GOFURURROQIM BIN MOCH. SAURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1710/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-4746/M.5.43/Eku.2/07/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. : PDM- 3464/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Nama Lengkap : ZAITUL GOFURRURROQIM Bin MOCH. SAURI; NIK : 3518020503020004 Tempat Lahir : Nganjuk; Umur/Tgl. Lahir : 23 Tahun / 05 Maret 2002; Jenis Kelamin : Laki – Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Rejosari Makmur 2C/40, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya (KTP) atau Dusun Banyuurip Timur Gg. 2-B No. 15, RT/RW :005/005, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik (Domisili). A g a m a : Islam Pekerjaan : Pekerja Pabrik; Pendidikan : SMK (Tamat)
--------------Bahwa ia Terdakwa ZAITUL GOFURRURROQIM Bin MOCH. SAURI, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di depan rumah kos Jl. Pakal Timur Baru II-C, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”melakukan penganiayaan””, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Luka tersebut di atas adalah luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian. ----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |