Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1632/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2.YULISTIONO, S.H., M.H.
AGUS MARDIANTO Bin (alm) KARNADI WIRYO. K Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1632/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3821/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2YULISTIONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MARDIANTO Bin (alm) KARNADI WIRYO. K[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa AGUS MARDIANTO Bin (alm) KARNADI WIRYO. K pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2025 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Desa Langkap Kec. Burneh Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili, telah melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu 19 Pebruari 2025 sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa telah ditelepon oleh Sdr. MAT DOFIR (DPO) yang intinya terdakwa disuruh bekerja untuk melakukan serah terima Narkotika sabu dengan cara menerima penyerahan barang Narkotika Sabu dari seseorang yang nantinya akan menemui terdakwa di daerah Desa Jedong, Ngoro, Mojokerto yang nantinya untuk terdakwa bawa dan terdakwa serahkan kepada atasan / orang yang menyuruh terdakwa yaitu Sdr. MAT DOFIR, atau dengan kata lain saat itu Sdr. MAT DOFIR menyuruh terdakwa untuk melakukan serah terima Narkotika sabu tersebut di daerah Jedong, Ngoro Mojokerto (katanya tempat pastinya nanti terdakwa akan di telepon lagi), pada saat itu terdakwa disuruh Sdr. MAT DOFIR untuk menerima Narkotika Sabu dan membawa serta menyerahkan Narkotika sabu kepada Sdr. MAT DOFIR (kami janjian melakukan serah terima barang Narkotika Sabu tersebut di Rumah Sdr. MAT DOFIR) yang beralamat di Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan, Bahwa saat itu kami ngobrol lewat telepon dan Sdr. MAT DOFIR bilang kalau terdakwa disuruh mencari sewaan Mobil untuk sarana transportasi terdakwa, katanya nanti terdakwa akan diberi uang transportnya, saat itu Sdr. MAT DOFIR juga memberitahu kalau setelah behasil nanti terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), karena terdakwa sudah kenal dengan Sdr. MAT DOFIR dan hubungan kami baik, makanya terdakwa mau dan pagi itu juga sekira jam 07.00 WIB terdakwa pergi ke Persewaan Mobil di Jalan hang Tuah Surabaya, saat itu terdakwa  bilang ke Persewaan kalau terdakwa  sewa mobil 1 hari dan karena sudah kenal dengan Persewaan / terdakwa sering sewa mobil biasanya untuk tamu, makanya saat itu saya dipinjami Mobil Toyota Calya untuk saya pakai, sedangkan uang sewanya bisa saya bayar nanti setelah selesai, pagi itu juga terdakwa berangkat menggunakan Mobil Toyota Calya dan janjian bertemu dengan Ssdr. MAT DOFIR di Suramadu, setelah bertemu dengan Sdr. MAT DOFIR sekira pukul 08.00 WIB saat itu terdakwa diberi uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk akomodasi perjalanan, dan pagi itu juga sekira jam 09.00 wib terdakwa  berangkat menuju Daerah Ngoro Mojokerto, sebelum itu terdakwa  beli E-tol Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupuh), selanjutnya terdakwa jalan menuju Ngoro Mojokerto dan sempat mampir untuk istirahat / beli rokok Rp.50.000,- (lima puluh ribu) sambil menunggu kabar telepon dari Sdr, MAT DOFIR, dan sore harinya terdakwa  dapat telepon dari MAT DOFIR kalau suruh ke Desa Jedong dan terdakwa suruh jalan pelan apabila sampai di dekat Indomaret katanya nanti ada seorang laki-laki bernama FREDY yang akan memanggil terdakwa (ia orang yang akan menyerahkan Narkotika sabu kepada terdakwa), sore itu juga sekira pukul 17.00 wib terdakwa sampai di dekat Indomaret Desa Jedong Ngoro Mojokerto, Mobil terdakwa jalankan Pelan, dan tidak berapa lama kemudian benar ada seorang laki-laki di depan Warung dekat Indomaret yang memanggil terdakwa, akhirnya terdakwa berhenti di depan warung dekat Indomaret tersebut, seorang laki-laki tersebut berjalan menghampiri terdakwa dan ia bertanya “ ini Bang Agus ta “ jawab terdakwa “ia”, Tanya terdakwa kepadanya “sampean Fredy ya” jawabnya “ia” kemudian seorang laki-laki bernama FREDY tersebut menyuruh terdakwa untuk istirahat dan makan di warung tersebut, saat itu di Warung Sdr. FREDY terdakwa lihat sudah membawa Tas janjing warna biru (saya sudah tahu isinya Narkotika Sabu berapa banyak / berat pastinya terdakwa tidak tahu tetapi dari bentuk tas yang terisi penuh dan berat saat dijinjing Sdr. FREDY terdakwa  sudah menduga tentu jumlahnya banyak dan beratnya kiloan) dan saat itu terdakwa  datang ke tempat tersebut dengan maksud tujuan untuk mengambil dan menerima penyerahan Narkotika Sabu dari Sdr. FREDY, tidak berapa lama kemudian ia meminjam kunci mobil katanya untuk taruh barang (terdakwa  sudah tahu kalau barang dimaksud adakah Narkotika Sabu dalam tas jinjing), selanjutnya Sdr. FREDY berjalan dari warung ke Mobil (posisi terdakwa  sedang makan dan jarak warung dengan Mobil, dekat sekitar 5 meter) selanjutnya ia membuka bagasi belakang kemudian menaruh Tas Jinjing berisi Narkotika sabu tersebut di dalam Bagasi belakang, selanjutnya pintu mobil ditutup kembali dan Sdr. FREDY bilang, “barangnya sudah tak taruh bagasi belakang bang” jawab saya “Ya bang”, beberapa setelah santai dan selesai makan, kemudian terdakwa  pamitan pulang dan kembali mengemudikan mobil (barang Narkotika Sabu sudah ada di dalam mobil) / waktu terdakwa  datang hingga berangkat dari warung saat itu sekitar jam 18.30 wib, saat itu warung sepi tidak ada pengunjung lain (hanya terdakwa dan Sdr. FREDY) dan juga tidak ada kendaraan di tempat tersebut (hanya mobil Calya yang terdakwa  gunakan).
  • Bahwa pada saat itu terdakwa  langsung berangkat dari Desa Jedong Ngoro Mojokerto menuju Rumah MAT DOFIR di Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan, saat itu terdakwa jalan pelan dan tanpa berhenti di jalan ataupun ditempat lain (terdakwa  juga tidak membuka Tas ataupun menghitung jumlahnya / terdakwa  yakin dan percaya isinya Narkotika sabu dan tentu jumlahnya banyak / beratnya kiloan) saat di Jalan (sudah di Madura, terdakwa  ada beberapa kali di telepon Sdr. MAT DOFIR) intinya terdakwa  disuruh langsung ke rumahnya dan sekira jam 21.30 wib terdakwa sampai di Jalan Raya Desa, Desa Langkap Kec. Burneh Kab. Bangkalan, tiba-tiba mobil yang terdakwa  kemudikan dipepet dan dihentikan satu mobil lain yang langsung berhenti di depan mobil terdakwa , saat itu terdakwa langsung berhenti di pinggir jalan belakang mobil tersebut dan ternyata satu mobil tersebut dikendarai beberapa orang Petugas dari BNNP Jatim, saat itulah terdakwa
  •  baru sadar kalau perbuatan terdakwa  yang menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika sabu dalam Mobil Calya pada saat itu telah diketahui Petugas dari BNNP Jawa Timur, saat itu Mobil Petugas BNNP Jatim berhenti tepat di depan Mobil terdakwa  sehingga mobil saya tidak bisa mengindar dan terdakwa  tidak bisa melarikan diri, akhirnya Petugas berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa  lengkap dengan Narkotika Sabu yang terdakwa  miliki dan saya kuasai pada saat itu.
  • Bahwa pada saat itu juga di hadapan Petugas BNNP Jatim terdakwa  mengakui dengan terus terang bahwa saya telah menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu dalam Tas jinjing warna biru yang berada di dalam Bagasi Mobil Toyota Calya warna putih yang terdakwa  kemudikan pada saat itu (barang bukti Narkotika sabu berhasil diamankan Petugas), dihadapan Petugas terdakwa  juga menerangkan dengan terus terang bahwa terdakwa  telah menerima barang Narkotika sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama FREDY di depan warung dekat Indomaret Desa Jedong, Ngoro, Mojokerto untuk saya serahkan kepada orang yang menyuruh saya yaitu Sdr. MAT DOFIR di Parseh, Kec. Socah, Bangkalan, terdakwa  juga bilang kalau terdakwa  sudah diberi uang tunai oleh Sdr. MAT DOFIR Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk akomodasi, uang sudah terpakai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sisanya Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) masih ada (berhasil diamankan), terdakwa juga bilang kalau dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa  menggunakan sarana komunikasi HP milik terdakwa  (HP Samsung J7plus berhasil diamankan) dan HP Nokia terdakwa  juga diamankan, selanjutnya saya bersama barang bukti milik terdakwa  dibawa dan diamankan di Kantor BNNP Jawa Timur untuk mempertanggung jawabkan perbutan yang telah terdakwa lakukan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti: tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh PONZI INDRA, S. Kom., S.I.K selaku Penyidik, menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :

No.

Nama Barang

Barat Kotor

1.

15 (Lima belas) paket sabu + Plastik

14.859,27 gram

 

Total

14.859,27 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01971/NNF/2025, tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM berpendapat dan berkesimpulan :   
  • 04350/2025/NNF .- s/d 04364/2025/NNF : Dengan hasil pemeriksaan  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

 

           -------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa AGUS MARDIANTO Bin (alm) KARNADI WIRYO. K pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2025 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Desa Langkap Kec. Burneh Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili, telah melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1),  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu 19 Pebruari 2025 sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa telah ditelepon oleh Sdr. MAT DOFIR (DPO) yang intinya terdakwa disuruh bekerja untuk melakukan serah terima Narkotika sabu dengan cara menerima penyerahan barang Narkotika Sabu dari seseorang yang nantinya akan menemui terdakwa di daerah Desa Jedong, Ngoro, Mojokerto yang nantinya untuk terdakwa bawa dan terdakwa serahkan kepada atasan / orang yang menyuruh terdakwa yaitu Sdr. MAT DOFIR, atau dengan kata lain saat itu Sdr. MAT DOFIR menyuruh terdakwa untuk melakukan serah terima Narkotika sabu tersebut di daerah Jedong, Ngoro Mojokerto (katanya tempat pastinya nanti terdakwa akan di telepon lagi), pada saat itu terdakwa disuruh Sdr. MAT DOFIR untuk menerima Narkotika Sabu dan membawa serta menyerahkan Narkotika sabu kepada Sdr. MAT DOFIR (kami janjian melakukan serah terima barang Narkotika Sabu tersebut di Rumah Sdr. MAT DOFIR) yang beralamat di Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan, Bahwa saat itu kami ngobrol lewat telepon dan Sdr. MAT DOFIR bilang kalau terdakwa disuruh mencari sewaan Mobil untuk sarana transportasi terdakwa, katanya nanti terdakwa akan diberi uang transportnya, saat itu Sdr. MAT DOFIR juga memberitahu kalau setelah behasil nanti terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), karena terdakwa sudah kenal dengan Sdr. MAT DOFIR dan hubungan kami baik, makanya terdakwa mau dan pagi itu juga sekira jam 07.00 WIB terdakwa pergi ke Persewaan Mobil di Jalan hang Tuah Surabaya, saat itu terdakwa  bilang ke Persewaan kalau terdakwa  sewa mobil 1 hari dan karena sudah kenal dengan Persewaan / terdakwa sering sewa mobil biasanya untuk tamu, makanya saat itu saya dipinjami Mobil Toyota Calya untuk saya pakai, sedangkan uang sewanya bisa saya bayar nanti setelah selesai, pagi itu juga terdakwa berangkat menggunakan Mobil Toyota Calya dan janjian bertemu dengan Ssdr. MAT DOFIR di Suramadu, setelah bertemu dengan Sdr. MAT DOFIR sekira pukul 08.00 WIB saat itu terdakwa diberi uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk akomodasi perjalanan, dan pagi itu juga sekira jam 09.00 wib terdakwa  berangkat menuju Daerah Ngoro Mojokerto, sebelum itu terdakwa  beli E-tol Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupuh), selanjutnya terdakwa jalan menuju Ngoro Mojokerto dan sempat mampir untuk istirahat / beli rokok Rp.50.000,- (lima puluh ribu) sambil menunggu kabar telepon dari Sdr, MAT DOFIR, dan sore harinya terdakwa  dapat telepon dari MAT DOFIR kalau suruh ke Desa Jedong dan terdakwa suruh jalan pelan apabila sampai di dekat Indomaret katanya nanti ada seorang laki-laki bernama FREDY yang akan memanggil terdakwa (ia orang yang akan menyerahkan Narkotika sabu kepada terdakwa), sore itu juga sekira pukul 17.00 wib terdakwa sampai di dekat Indomaret Desa Jedong Ngoro Mojokerto, Mobil terdakwa jalankan Pelan, dan tidak berapa lama kemudian benar ada seorang laki-laki di depan Warung dekat Indomaret yang memanggil terdakwa, akhirnya terdakwa berhenti di depan warung dekat Indomaret tersebut, seorang laki-laki tersebut berjalan menghampiri terdakwa dan ia bertanya “ ini Bang Agus ta “ jawab terdakwa “ia”, Tanya terdakwa kepadanya “sampean Fredy ya” jawabnya “ia” kemudian seorang laki-laki bernama FREDY tersebut menyuruh terdakwa untuk istirahat dan makan di warung tersebut, saat itu di Warung Sdr. FREDY terdakwa lihat sudah membawa Tas janjing warna biru (saya sudah tahu isinya Narkotika Sabu berapa banyak / berat pastinya terdakwa tidak tahu tetapi dari bentuk tas yang terisi penuh dan berat saat dijinjing Sdr. FREDY terdakwa  sudah menduga tentu jumlahnya banyak dan beratnya kiloan) dan saat itu terdakwa  datang ke tempat tersebut dengan maksud tujuan untuk mengambil dan menerima penyerahan Narkotika Sabu dari Sdr. FREDY, tidak berapa lama kemudian ia meminjam kunci mobil katanya untuk taruh barang (terdakwa  sudah tahu kalau barang dimaksud adakah Narkotika Sabu dalam tas jinjing), selanjutnya Sdr. FREDY berjalan dari warung ke Mobil (posisi terdakwa  sedang makan dan jarak warung dengan Mobil, dekat sekitar 5 meter) selanjutnya ia membuka bagasi belakang kemudian menaruh Tas Jinjing berisi Narkotika sabu tersebut di dalam Bagasi belakang, selanjutnya pintu mobil ditutup kembali dan Sdr. FREDY bilang, “barangnya sudah tak taruh bagasi belakang bang” jawab saya “Ya bang”, beberapa setelah santai dan selesai makan, kemudian terdakwa  pamitan pulang dan kembali mengemudikan mobil (barang Narkotika Sabu sudah ada di dalam mobil) / waktu terdakwa  datang hingga berangkat dari warung saat itu sekitar jam 18.30 wib, saat itu warung sepi tidak ada pengunjung lain (hanya terdakwa dan Sdr. FREDY) dan juga tidak ada kendaraan di tempat tersebut (hanya mobil Calya yang terdakwa  gunakan).
  • Bahwa pada saat itu terdakwa  langsung berangkat dari Desa Jedong Ngoro Mojokerto menuju Rumah MAT DOFIR di Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan, saat itu terdakwa jalan pelan dan tanpa berhenti di jalan ataupun ditempat lain (terdakwa  juga tidak membuka Tas ataupun menghitung jumlahnya / terdakwa  yakin dan percaya isinya Narkotika sabu dan tentu jumlahnya banyak / beratnya kiloan) saat di Jalan (sudah di Madura, terdakwa  ada beberapa kali di telepon Sdr. MAT DOFIR) intinya terdakwa  disuruh langsung ke rumahnya dan sekira jam 21.30 wib terdakwa sampai di Jalan Raya Desa, Desa Langkap Kec. Burneh Kab. Bangkalan, tiba-tiba mobil yang terdakwa  kemudikan dipepet dan dihentikan satu mobil lain yang langsung berhenti di depan mobil terdakwa , saat itu terdakwa langsung berhenti di pinggir jalan belakang mobil tersebut dan ternyata satu mobil tersebut dikendarai beberapa orang Petugas dari BNNP Jatim, saat itulah terdakwa
  •  baru sadar kalau perbuatan terdakwa  yang menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika sabu dalam Mobil Calya pada saat itu telah diketahui Petugas dari BNNP Jawa Timur, saat itu Mobil Petugas BNNP Jatim berhenti tepat di depan Mobil terdakwa  sehingga mobil saya tidak bisa mengindar dan terdakwa  tidak bisa melarikan diri, akhirnya Petugas berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa  lengkap dengan Narkotika Sabu yang terdakwa  miliki dan saya kuasai pada saat itu.
  • Bahwa pada saat itu juga di hadapan Petugas BNNP Jatim terdakwa  mengakui dengan terus terang bahwa saya telah menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu dalam Tas jinjing warna biru yang berada di dalam Bagasi Mobil Toyota Calya warna putih yang terdakwa  kemudikan pada saat itu (barang bukti Narkotika sabu berhasil diamankan Petugas), dihadapan Petugas terdakwa  juga menerangkan dengan terus terang bahwa terdakwa  telah menerima barang Narkotika sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama FREDY di depan warung dekat Indomaret Desa Jedong, Ngoro, Mojokerto untuk saya serahkan kepada orang yang menyuruh saya yaitu Sdr. MAT DOFIR di Parseh, Kec. Socah, Bangkalan, terdakwa  juga bilang kalau terdakwa  sudah diberi uang tunai oleh Sdr. MAT DOFIR Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk akomodasi, uang sudah terpakai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sisanya Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) masih ada (berhasil diamankan), terdakwa juga bilang kalau dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa  menggunakan sarana komunikasi HP milik terdakwa  (HP Samsung J7plus berhasil diamankan) dan HP Nokia terdakwa  juga diamankan, selanjutnya saya bersama barang bukti milik terdakwa  dibawa dan diamankan di Kantor BNNP Jawa Timur untuk mempertanggung jawabkan perbutan yang telah terdakwa lakukan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti: tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh PONZI INDRA, S. Kom., S.I.K selaku Penyidik, menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :

No.

Nama Barang

Barat Kotor

1.

15 (Lima belas) paket sabu + Plastik

14.859,27 gram

 

Total

14.859,27 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01971/NNF/2025, tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM berpendapat dan berkesimpulan :   
  • 04350/2025/NNF .- s/d 04364/2025/NNF : Dengan hasil pemeriksaan  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya