Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2373/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.DARWIS,SH.,MH
2.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
1.SUGIANTO BIN SUPNADI
2.TAUFIK ABDILLAH BIN SUHAIMI (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2373/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B/6256/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DARWIS,SH.,MH
2ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO BIN SUPNADI[Penahanan]
2TAUFIK ABDILLAH BIN SUHAIMI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO., S.H., M.M.SUGIANTO BIN SUPNADI
2DWI INDROTITO CAHYONO., S.H., M.M.TAUFIK ABDILLAH BIN SUHAIMI (ALM)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa SUGIANTO Bin SUPNADI bersama-sama dengan terdakwa TAUFIK ABDILLAH Bin SUHAIMI (Alm) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat didepan Indomaret Soga, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari para terdakwa yang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu untuk Saudara LUTFIANTO (DPO), kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas para terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 999,290 gram dari Saudara ALY (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada Saudara LUTFIANTO (DPO) di rumah Dsn. Tlogo RT/RW: 001/001 Ds. Alastlogo Kec. Lekok Kab. Pasuruan sesuai petunjuk dari Saudara LUTFIANTO (DPO);
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut menuju ke daerah Pasuruan dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Etios wana putih Nopol: N-1449-CU. Kemudian sekira pukul 20.00 wib para terdakwa ditangkap oleh saksi Bastyan Affandi dan tim selaku Petugas Kepolisian dari Diretnarkoba Polda Jatim di pinggir Jalan Tol Suramadu Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna ungu beserta simcardnya +62 82143856384 (milik Terdakwa TAUFIK ABDILLAH BIN SUHAIMI (ALM)) dan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna gold beserta simcardnya +6585106159 (milik Terdakwa SUGIANTO BIN SUPNADI) di atas dashboard mobil Toyota Etios warna putih Nopol N 1449 CU, Uang tunai sebagai transport pengambilan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna ungu yang ada didalam mobil Toyota Etios warna putih Nopol N 1449 CU, kemudian 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 999,290 gram ditemukan didalam tas kain warna biru yang ada didalam dashboard mobil Toyota Etios warna putih Nopol N 1449 CU;
  • Bahwa para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu untuk Saudara LUTFIANTO (DPO) sudah sebanyak dua kali, yaitu :
  • Pertama pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB di SPBU Morkepek Kec. Labang, Kab. Bangkalan, para terdakwa menerima Narkotika jenis sabu secara langsung dari Saudara ALY (DPO) yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah tas kain warna biru dengan berat 500 gram beserta bungkusnya, dimana sabu tersebut sudah diserahkan oleh para terdakwa ke Saudara LUTFIANTO (DPO) di rumah Dsn. Tlogo RT/RW 001/001 Ds. Alastlogo, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan.

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa menerima upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara cash dari Saudara LUTFIANTO (DPO), kemudian dibagi dengan masing-masing terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

  • Kedua pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB didepan Indomaret Soga, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, para terdakwa menerima Narkotika jenis sabu secara langsung dari Saudara ALY (DPO) yang dikemas dalam 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat bersih 999,290 gram dan rencananya akan diserahkan kepada Saudara LUTFIANTO (DPO) di rumah Dsn. Tlogo RT/RW 001/001 Ds. Alastlogo, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan. Namun belum sempat menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Saudara LUTFIANTO (DPO), para terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa bermufakat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu untuk Saudara LUTFIANTO (DPO) adalah untuk mendapatkan upah / keuntungan berupa uang.
  • Bahwa para terdakwa bermufakat menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 06985/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Sugianto Bin Supnadi, Dkk Nomor : 23044/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±999,290 gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-----Bahwa terdakwa SUGIANTO Bin SUPNADI bersama-sama dengan terdakwa TAUFIK ABDILLAH Bin SUHAIMI (Alm)  pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Tol Suramadu Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi Bastyan Affandi dan tim selaku Petugas Kepolisian dari Diretnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan yang dilakukan oleh Terdakwa SUGIANTO BIN SUPNADI dan Terdakwa TAUFIK ABDILLAH BIN SUHAIMI (ALM) di wilayah Kota Surabaya. Selanjutnya atas informasi tersebut saksi Bastyan Affandi dan tim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para terdakwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Tol Suramadu Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, yang saat itu menggunakan mobil Toyota Etios warna putih Nopol N 1449 CU.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna ungu beserta simcardnya +62 82143856384 (milik Terdakwa TAUFIK ABDILLAH BIN SUHAIMI (ALM)) dan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna gold beserta simcardnya +6585106159 (milik Terdakwa SUGIANTO BIN SUPNADI) di atas dashboard mobil Toyota Etios warna putih Nopol N 1449 CU, Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna ungu yang ada didalam mobil Toyota Etios warna putih Nopol N 1449 CU, kemudian 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 999,290 gram ditemukan didalam tas kain warna biru yang ada didalam dashboard mobil Toyota Etios warna putih Nopol N 1449 CU.
  • Bahwa para terdakwa bermufakat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 06985/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Sugianto Bin Supnadi, Dkk Nomor : 23044/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±999,290 gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya