Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
949/Pid.B/2026/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH MOCH. VICKY RIZKY SAPUTRA AFANDI BIN MOCH. ARIS AFANDI; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 949/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.3506/M.5.10.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. VICKY RIZKY SAPUTRA AFANDI BIN MOCH. ARIS AFANDI;[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOCH. VICKY RIZKY SAPUTRA AFANDI BIN MOCH. ARIS AFANDI, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di depan jalan Kalikepiting N0.63 Surabaya Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan ", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa menemui saksi Alexandrea Claudio Gonzaga di depan jalan Kalikepiting N0.63 Surabaya Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol L-4657-KN milik saksi, dengan alasan untuk menjemput istri terdakwa yang akan pulang kerja, kemudian saksi meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol L-4657-KN milik saksi kepada terdakwa beserta STNKnya, namun terdakwa menjemput Sdr. Remon Billy Pratama untuk menemani terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol L-4657-KN milik saksi Alexandrea Claudio Gonzaga kepada Sdr. Ach Zakaria al. Zaka di Dusun Sanggra Agung Barat Kel. Sanggra Agung Kec. Socha Bangkalan Madura, setelah bertemu dengan Sdr. Ach Zakaria al. Zaka terdakwa menyampaikan akan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol L-4657-KN milik saksi Alexandrea Claudio Gonzaga tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menerima uang dari Sdr. Ach Zakaria al. Zaka, lalu terdakwa memberi uang kepada Sdr. Remon Billy Pratama sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa meminta tambahan kepada Sdr. Ach Zakaria al. Zaka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan menyampaikan kepada Sdr. Ach Zakaria al. Zaka bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol L-4657-KN  tersebut akan terdakwa jual saja, dan disepakati oleh Sdr. Ach Zakaria al. Zaka,  pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 21.30 Wib saat berada di Mie Gacoan Jl. Kenjeran Surabaya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Alexandrea Claudio Gonzaga yang di bantu oleh Polsek Tambaksari, kemudian terdakwa di bawa ke Polsek Tambaksari guna proses lebih lanjut,
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Alexandrea Claudio Gonzaga mengalami kerugian                                             Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada  pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya