Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby 1.ENIK SULANGSIH
2.NUR ALIASARI
3.SUNARKO
4.ANA MINARTI
5.MARLIYA PUSPITASARI
PT.LONG SOON INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 90/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENIK SULANGSIH
2NUR ALIASARI
3SUNARKO
4ANA MINARTI
5MARLIYA PUSPITASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PRAYOGO LAKSONO, SH., MH.ENIK SULANGSIH
2PRAYOGO LAKSONO, SH., MH.NUR ALIASARI
3PRAYOGO LAKSONO, SH., MH.SUNARKO
4PRAYOGO LAKSONO, SH., MH.ANA MINARTI
5PRAYOGO LAKSONO, SH., MH.MARLIYA PUSPITASARI
Termohon
NoNama
1PT.LONG SOON INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan TERMOHON PKPU (PT. LONG SOON INDONESIA) adalah Debitor yang memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor dan memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;

 

3. Menyatakan TERMOHON PKPU (PT. LONG SOON INDONESIA) berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan ;

 

4. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini ;

 

5. Menunjuk dan mengangkat :

a. Ir. BENYAMIN TUNGGA, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-632 AH.04.03-2021 tertanggal 01 Desember 2021 yang beralamat kantor di San Diego M.6 No.17, Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur.

b. PRADIKA YEZI ANGGORO, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-76.AH.04.05-2025 tertanggal 03 Juni 2025 yang beralamat kantor di Jalan Hos Cokroaminoto No. 23 RT. 005 RW. 001 Barusari Kecamatan  Semarang selatan Kota Semarang

 

Selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, sekaligus ditunjuk selaku Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dikemudian hari dinyatakan Pailit;

 

6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU selaku Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;

 

7. Menetapkan besaran imbalan jasa Tim Pengurus dan biaya pengurusan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;

 

8. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarannya akan ditangguhkan sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak