Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa DICKY REZA APRIANTO BIN MAT JURI pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di daerah Sukobana, Sampang, Madura yang tepatnya di sekitar pinggir jalan Pantai lon malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari sejak tahun 2021 terdakwa DICKY REZA APRIANTO BIN MAT JURI sedang menjalani hukuman di Lapas Pamekasan Kelas II-A hingga pada saat ini dengan mempersiapkan alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam sebagai sarana transaksi jual beli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama sdr. YOKLO (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/175/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 15 Mei 2025) bertempat tinggal di Sleman, Jawa Tengah serta seseorang yang bernama saksi BACHTIAR IMAWAN BIN MOHAMAD JOEPRI (penuntutan berkas terpisah) sebagai perantara kurir untuk mengantarkan barang narkotika jenis sabu sesuai dengan permintaan dari terdakwa;
- Bahwa adapun hal tersebut dilakukan terdakwa dengan cara pada hari Kamis tanggal 03 April 2025, terdakwa DICKY REZA APRIANTO BIN MAT JURI mendapatkan telepon dari sdr. YOKLO untuk menawarkan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan harga pergramnya Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan atas penawaran tersebut terdakwa memesan barang narkotika jenis sabu dengan berat 300 gram sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), namun pembayaran yang akan dilakukan terdakwa apabila barang telah berhasil terjual. Adapun untuk memudahkan terdakwa mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi BACHTIAR IMAWAN untuk menawarkan pengambilan barang yang diduga narkotika jenis sabu dari sdr.YOKLO tersebut didaerah sampang madura dengan cara mengarahkan saksi BACHTIAR IMAWAN kepada seseorang suruhan sdr.YOKLO, atas penawaran tersebut terdakwa akan memberikan sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditransfer ke rekening bank BCA milik saksi BACHTIAR IMAWAN, sehingga atas hal tersebut saksi BACHTIAR IMAWAN menyanggupinya dengan cara menawarkan kepada saksi VIKY PRASETYO JOYO NEGORO (penuntutan berkas terpisah) untuk diambil secara bersama sama.
- Bahwa kemudian pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira jam 10.00 WIB saksi BACHTIAR IMAWAN dan saksi VIKY PRASETYO JOYO NEGORO telah berhasil mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diranjau didalam bungkusan kantong plastik berwarna hitam di daerah Sukobana, Sampang, Madura yang tepatnya di sekitar pinggir jalan Pantai lon malang yang tepatnya diletakkan dijok sepeda motor seseorang suruhan sdr.YOKLO. Setelah berhasil mendapatkan barang tersebut saksi BACHTIAR IMAWAN dan saksi VIKY PRASETYO langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut. Sesampainya saksi BACHTIAR IMAWAN di rumah Jl.Jogosatru RT.02 RW.01 Kel.Jogosatru Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo, atas permintaan terdakwa, saksi BACHTIAR IMAWAN membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibungkus menggunakan lakban warna hitam yang kemudian saksi BACHTIAR IMAWAN memberikan kepada para pelanggan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap 1 gramnya
- Bahwa selanjutnya pada hari Kami tanggal 03 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib saksi AGUS SUPARDI, saksi MASKORI HASAN, saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI, dan saksi RIZA FAHLEFI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat didalam rumah Jl.Jogosatru RT.02 RW.01 Kel.Jogosatru Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap saksi BACHTIAR IMAWAN dan saksi VIKY PRASETYO JOYO NEGORO dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 3 (tiga) poket plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu didalam sebuah jaket yang digantungan didinding rumah, 1 (satu) buah ATM tahapan xpresi BCA, 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dalam penguasaan saksi BACHTIAR IMAWAN dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Samsung warna abu abu dalam penguasaan saksi VIKY PRASETYO JOYO NEGORO. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya saksi saksi AGUS SUPARDI, saksi MASKORI HASAN, saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI, dan saksi RIZA FAHLEFI yang sebelumnya telah melakukan pengembangan informasi kejadian dari saksi BACHTIAR IMAWAN dan saksi VIKY PRASETYO JOYO NEGORO pada hari Kamis Tanggal 17 April 2025 sekira jam 14.30 wib bertempat di Lapas Pamekasan Kelas II-A langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DICKY REZA APRIANTO BIN MAT JURI dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 1 (satu) handphone merk Vivo warna hitam yang digunakan sarana transaksi jual beli narkotika jenis sabu oleh terdakwa;
- Bahwa terhadap barang berupa 3 (tiga) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 15 April 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03139/NNF/2025 atas nama saksi BACHTIAR IMAWAN BIN MOHAMMAD JOEPRI dan saksi VIKY PRASETYO JOYO NEGORO BIN GHOLIB yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :08901/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 99,510 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :08902/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 99,730 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :08903/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 98,778 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 298,018 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 08901/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 99,270 gram;
- No. : 08902/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 99,560 gram;
- No. : 08903/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 98,730 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------
---------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa DICKY REZA APRIANTO BIN MAT JURI pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat didalam rumah Jl.Jogosatru RT.02 RW.01 Kel.Jogosatru Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kami tanggal 03 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib saksi MASKORI HASAN, saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI, dan saksi RIZA FAHLEFI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat didalam rumah Jl.Jogosatru RT.02 RW.01 Kel.Jogosatru Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap saksi BACHTIAR IMAWAN dan saksi VIKY PRASETYO JOYO NEGORO dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 3 (tiga) poket plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu didalam sebuah jaket yang digantungan didinding rumah, 1 (satu) buah ATM tahapan xpresi BCA, 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dalam penguasaan saksi BACHTIAR IMAWAN dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Samsung warna abu abu dalam penguasaan saksi VIKY PRASETYO JOYO NEGORO. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya saksi saksi AGUS SUPARDI, saksi MASKORI HASAN, saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI, dan saksi RIZA FAHLEFI yang sebelumnya telah melakukan pengembangan informasi kejadian dari saksi BACHTIAR IMAWAN dan saksi VIKY PRASETYO JOYO NEGORO pada hari Kamis Tanggal 17 April 2025 sekira jam 14.30 wib bertempat di Lapas Pamekasan Kelas II-A langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DICKY REZA APRIANTO BIN MAT JURI dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 1 (satu) handphone merk Vivo warna hitam yang digunakan sarana transaksi jual beli narkotika jenis sabu oleh terdakwa;
- Bahwa terhadap barang berupa 3 (tiga) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 15 April 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03139/NNF/2025 atas nama terdakwa saksi BACHTIAR IMAWAN BIN MOHAMMAD JOEPRI dan saksi VIKY PRASETYO JOYO NEGORO BIN GHOLIB yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :08901/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 99,510 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :08902/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 99,730 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :08903/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 98,778 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 298,018 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 08901/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 99,270 gram;
- No. : 08902/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 99,560 gram;
- No. : 08903/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 98,730 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
|