Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1631/Pid.Sus/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H KHOIRUL SYAH RAMADHANI als ONCI als KEMBON Bin MOCH SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1631/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4338/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL SYAH RAMADHANI als ONCI als KEMBON Bin MOCH SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa KHOIRUL SYAH als ONCI als KEMBON bin MOHAMAD SIDIK bersama-sama dengan Saksi NUR RIZAL RAMADHANI BIN CORNELIS JONATHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Wonorejo 1 No. 23, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari, tanggal yang tidak Terdakwa ingat, sekitar akhir bulan Januari tahun 2025, Terdakwa menghubungi Saudara RIZAL (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merk vivo yang kemudian di setujui oleh Saudara RIZAL (DPO). Selanjutnya Terdakwa mentransfer sejumlah uang sesuai dengan pesanan Terdakwa yang selanjutnya pesanan Terdakwa di ranjau Saudara RIZAL (DPO) di Jalan Kupang Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga beli Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa sendiri. Selanjutnya pada pertengahan bulan Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu yang di ranjau di Jalan Ngagel Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa sendiri. Selanjutnya pada awal bulan April 2025, Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu yang di ranjau di Jalan Ngagel Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang Sebagian dijual oleh Terdakwa dan digunakan oleh Terdakwa sendiri;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025 pada waktu yang Terdakwa ingat pagi hari, dihubungi oleh Saudara RIZAL (DPO) akan mengirim barang berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis Ekstacy logo “CHANEL” dan 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis Ekstacy logo “strawberry”  kepada Terdakwa dan tidak lama kemudian Saudara RIZAL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa barang tersebut sudah diranjau di Jln. Simogunung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan memberikan lokasi tepatnya menggunakan shareloc. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi NUR RIZAL RAMADHANI bin CORNELIS JONATHAN dan memintanya untuk mengambil ranjauan barang tersebut. Setelah Saksi NUR RIZAL RAMADHANI setuju, kemudian Terdakwa memberitahukan posisi barang kepadanya. Saksi NUR RIZAL RAMADHANI langsung bergegas untuk mengambil ranjauan barang berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis Ekstacy logo “CHANEL” dan 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis Ekstacy logo “Strowberry”. Setelah berhasil mendapatkan barang tersebut, kemudian Saksi NUR RIZAL RAMADHANI membawanya kepada Terdakwa untuk dihitung bersama-sama. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi NUR RIZAL RAMADHANI sebagai perantara dalam jual beli dengan membawa Narkotika jenis Ekstacy tersebut untuk dijual kembali atas petunjuk dari Terdakwa dengan upah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutirnya. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB, Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu yang di ranjau di Jalan Wonorejo 4 Surabaya sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah mengambil ranjuan tersebut selanjutnya Terdakwa pulang dan membagi Narkotika jenis Shabu tersebut dengan timbangan elektrik milih Terdakwa ukuran kecil. Selanjutnya dimaksukkan ke dalam plastic klip milik Terdakwa menjadi 4 (empat) paket ukuran kecil;
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 25 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu kepada Saudara RENDI di depan kost Jalan Wonorejo 1 No. 23, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan lunas. Rencana awal Terdakwa terhadap Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut akan Terdakwa bagi menjadi 50 (lima puluh) paket yang perpaketnya akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang apabila laku terjual semua Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, pada saat Terdakwa tidur-tiduran di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Wonorejo 1 No. 23, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi TRI NOFRIANTO dan Saksi DZIKRULLAH A.K. yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klips berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 3,970 (tiga koma sembilan tujuh nol) gram, 1 (satu) kantong plastic klips berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram, 1 (satu) kantong plastic klips berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,117 (nol koma satu satu tujuh ) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, dan 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) Hp merk Vivo, 1 (satu) dompet warna merah dan coklat, 2 (dua) bendel plastic klips, Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) dan Rp. 5.000,- (lima ribu) Rupiah. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Saksi NUR RIZAL RAMADHANI pada pukul 13.00 WIB dan ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) butir pil warna merah muda dengan logo “CHANEL” merupakan Narkotika jenis Ekstacy dan pecahan dengan berat netto + 16,639 (enam belas koma enam tiga sembilan) gram, 11 (sebelas) butir pil warna orange dengan logo “strowberry” merupakan Narkotika jenis Ekstacy dengan berat netto + 4,917 (empat koma sembilan satu tujuh) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit handphone READMI warna hitam, 1 (satu) tas kulit warna hitam, uang tunai seumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, Saksi NUR RIZAL RAMADHANI dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 April 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 1 (satu) kantong plastic klips berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 3,970 (tiga koma sembilan tujuh nol) gram, 1 (satu) kantong plastic klips berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram, 1 (satu) kantong plastic klips berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,117 (nol koma satu satu tujuh ) gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 04468/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DAHLIA, S.Si, M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa KHOIRUL SYAH ALS ONCI ALS KEMBON BIN MOHAMAD SIDIK dengan kesimpulan:
  • 11160/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,970 gram.
  • 11161/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram.
  • 11162/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,117gram

Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 April 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 36 (tiga puluh enam) butir pil warna merah muda dengan logo “CHANEL” merupakan Narkotika jenis Ekstacy dan pecahan dengan berat netto + 16,639 (enam belas koma enam tiga sembilan) gram dan 11 (sebelas) butir pil warna orange dengan logo “Strowberry” merupakan Narkotika jenis Ekstacy dengan berat netto + 4,917 (empat koma sembilan satu tujuh) gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 03953/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama NUR RIZAL RAMADHANI BIN CORNELIS JONATHAN dengan kesimpulan:
  • 11168/2025/NNF.-:berupa 36 (tiga puluh enam) butir tablet dan pecahan warna merah dengan logo “Chanel” dengan berat netto ± 16,639 gram.
  • 11169/2025/NNF.-:berupa 11 (sebelas) butir tablet warna orange logo ”Strowberry”dengan berat netto ± 4,917 gram.

Adalah benar tablet yang mengandung:

    • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • KETAMIN mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa KHOIRUL SYAH als ONCI als KEMBON bin MOHAMAD SIDIK bersama-sama dengan Saksi NUR RIZAL RAMADHANI BIN CORNELIS JONATHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Wonorejo 1 No. 23, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025 pada waktu yang Terdakwa ingat pagi hari, dihubungi oleh Saudara RIZAL (DPO) akan mengirim barang berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis Ekstacy logo “CHANEL” dan 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis Ekstacy logo “strawberry”  kepada Terdakwa dan tidak lama kemudian Saudara RIZAL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa barang tersebut sudah diranjau di Jln. Simogunung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan memberikan lokasi tepatnya menggunakan shareloc. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi NUR RIZAL RAMADHANI bin CORNELIS JONATHAN dan memintanya untuk mengambil ranjauan barang tersebut. Setelah Saksi NUR RIZAL RAMADHANI setuju, kemudian Terdakwa memberitahukan posisi barang kepadanya. Saksi NUR RIZAL RAMADHANI langsung bergegas untuk mengambil ranjauan barang berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis Ekstacy logo “CHANEL” dan 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis Ekstacy logo “Strowberry”. Setelah berhasil mendapatkan barang tersebut, kemudian Saksi NUR RIZAL RAMADHANI membawanya kepada Terdakwa untuk dihitung bersama-sama. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi NUR RIZAL RAMADHANI untuk membawa dan menyimpan Narkotika jenis Ekstacy tersebut dengan menunggu arahan dari Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, pada saat Terdakwa tidur-tiduran di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Wonorejo 1 No. 23, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi TRI NOFRIANTO dan Saksi DZIKRULLAH A.K. yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klips berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 3,970 (tiga koma sembilan tujuh nol) gram, 1 (satu) kantong plastic klips berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram, 1 (satu) kantong plastic klips berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,117 (nol koma satu satu tujuh ) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, dan 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) Hp merk Vivo, 1 (satu) dompet warna merah dan coklat, 2 (dua) bendel plastic klips, Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) dan Rp. 5.000,- (lima ribu) Rupiah. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Saksi NUR RIZAL RAMADHANI pada pukul 13.00 WIB dan ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) butir pil warna merah muda dengan logo “CHANEL” merupakan Narkotika jenis Ekstacy dan pecahan dengan berat netto + 16,639 (enam belas koma enam tiga sembilan) gram, 11 (sebelas) butir pil warna orange dengan logo “strowberry” merupakan Narkotika jenis Ekstacy dengan berat netto + 4,917 (empat koma sembilan satu tujuh) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit handphone READMI warna hitam, 1 (satu) tas kulit warna hitam, uang tunai seumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, Saksi NUR RIZAL RAMADHANI dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 April 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 1 (satu) kantong plastic klips berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 3,970 (tiga koma sembilan tujuh nol) gram, 1 (satu) kantong plastic klips berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram, 1 (satu) kantong plastic klips berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,117 (nol koma satu satu tujuh ) gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 04468/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DAHLIA, S.Si, M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa KHOIRUL SYAH ALS ONCI ALS KEMBON BIN MOHAMAD SIDIK dengan kesimpulan:
  • 11160/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,970 gram.
  • 11161/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram.
  • 11162/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,117gram

Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 April 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 36 (tiga puluh enam) butir pil warna merah muda dengan logo “CHANEL” merupakan Narkotika jenis Ekstacy dan pecahan dengan berat netto + 16,639 (enam belas koma enam tiga sembilan) gram dan 11 (sebelas) butir pil warna orange dengan logo “Strowberry” merupakan Narkotika jenis Ekstacy dengan berat netto + 4,917 (empat koma sembilan satu tujuh) gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 03953/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa NUR RIZAL RAMADHANI BIN CORNELIS JONATHAN dengan kesimpulan:
  • 11168/2025/NNF.-:berupa 36 (tiga puluh enam) butir tablet dan pecahan warna merah dengan logo “Chanel” dengan berat netto ± 16,639 gram.
  • 11169/2025/NNF.-:berupa 11 (sebelas) butir tablet warna orange logo ”Strowberry”dengan berat netto ± 4,917 gram.

Adalah benar tablet yang mengandung:

    • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • KETAMIN mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya