Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2863/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
ANDRI PERMANA als TUMPIL Bin SUNARTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2863/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/7653/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI PERMANA als TUMPIL Bin SUNARTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa ANDRI PERMANA Als. TUMPIL Bin SUNARTO (Alm) bersama dengan saksi SYAHFRIL RIZKY BIMA DIANURI Als. SOTER Bin ARDIANSYAH (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 05.40 Wib, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain di Tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos lantai 1 yang beralamat di  Jln. Simo Hilir Raya 4H/18 RT. 016 RW. 003, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

    • Bermula pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025, Terdakwa dihubungi Sdr. IMAM (DPO) dari nomor 083114247262 ke nomor 082241465709 untuk meminta Terdakwa mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa menyetujui. Selanjutnya Sdr. IMAM mengirim chat what’sapp messenger dan mengirim foto lokasi ranjau besrta shareloc maps. Selanjutnya Terdakwa, mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu tersebut di pinggir jalan daerah Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tepatnya di samping pot bunga yang terbungkus dalam kemasan snack, dengan rincian 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total + 300 (tiga ratus) gram. Selanjutnya Terdakwa menjual, menjadi perantara dan menyerahkan Narkotika jenis Shabu dengan cara diranjau dan Terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah dari Sdr. IMAM dari bulan Juni sampai sekarang total Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diterima 3 (tiga) kali transfer. Hingga tersisa 22 (dua puluh dua)  bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan + 201,71 (dua ratus satu nol tujuh puluh satu) gram;
    • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan, menjual, menjadi perantara dan menyerahkan Narkotika jenis Shabu dibantu oleh saksi SYAHFRIL RIZKY BIMA DIANURI Als. SOTER Bin ARDIANSYAH untuk mengemas dan meranjau poket sabu dengan cara awalnya Terdakwa meminta tolong saksi SYAHFRIL RIZKY BIMA DIANURI untuk meranjau/memasang barang berupa Narkotika jenis Shabu dan saksi SYAHFRIL RIZKY BIMA DIANURI menyetujui. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2025, Terdakwa meminta saksi SYAHFRIL RIZKY BIMA DIANURI untuk meranjau/memasang di daerah Jl. Simo Gunung barat dekat sekolah Kartini. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan bungkusan plastic warna hitam berisi Narkotika jenis Shabu kepada saksi SYAHFRIL RIZKY BIMA DIANURI dan selanjutnya saksi SYAHFRIL RIZKY BIMA DIANURI berangkat. Sesampai di daerah Sekolah Kartini, saksi SYAHFRIL RIZKY BIMA DIANURI mengirim pesan dari 087723158406  ke Terdakwa dengan nomor 082313409375 untuk mengabarkan bahwa Narkotika jenis Shabu telah diranjau di pot karena kos ramai. Selanjutnya sekitar jam 20.12 Wib. saksi SYAHFRIL RIZKY BIMA DIANURI mengirim foto lokasi ranjau di samping pot beserta shareloc di sekitar SMP Kartini yang beralamat di Jl. Simogunung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur ke Terdakwa. Bahwa saksi SYAHFRIL RIZKY BIMA DIANURI mendapatkan keuntungan mengkonsumsi sabu secara gratis dari Terdakwa yang dikonsumsi bersama pada tanggal 13 Juli 2025;
    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 05.40 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar kos lantai 1 yang beralamat di  Jln. Simo Hilir Raya 4H/18 RT. 016 RW. 003, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh saksi HERDIYANTO PRABOWO, SH., MH. dan saksi SONI AKBAR TRILAKSONO yang merupakan Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur yang sebelumnya mendapatkan infromasi dari msayarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
            1. 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 201,71 gram (dua ratus satu koma tujuh puluh satu) gram beserta bungkusnya dengan berat netto 191,705 (seratus sembilan puluh satu koma tujuh ratus lima) gram;
            2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 ( satu ) butir pil narkotika jenis extacy bentuk Labubu wrana orange dengan berat 0,72 ( nol koma tujuh dua) gram beserta bungkusnya dengan berat netto 0,374 (nol koma tiga ratus tujuh puluh empat) gram;
            3. 1 (satu) buah pipet kaca;
            4. Seperangkat alat hisap sabu;
            5. 1 (satu) timbangan elektrik warna silver;
            6. 2 (dua) pack plastik klip kosong ukuran besar;
            7. 2 (dua) plastik klip kosong ukuran kecil;
            8. 1 (satu) pack palstik klip kosong ukuran sedang;
            9. 2 (dua) buah korek api gas warna hijau dan orange;
            10. 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastic warna hitam;
            11. 1 (satu) buah gunting;
            12. 1 (satu) buah dosbox Hp warna putih merek Xiaomi;
            13. 1 (satu) buah kardus warna cokelat kecil;
            14. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek aiger;
            15. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru tua dengan nosim 6282313409375 nomor IMEI 1 869109056807075 IMEI 2 86109056807067;
            16. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna Oranye Senja dengan nosim 62895405228467 nomor IMEI 1 79590107856352 IMEI 2 79561070853653;
            17. 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 10 C warna biru muda tanpa Nosim dengan IMEI 1 865174074346945 IMEI 2 865174974349021;

Yang ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa di dalam kamar kost. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut;

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 06560/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanto, ST., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si. atas nama tersangka ANDRI PERMANA Als. TUMPIL Bin SUNARTO (Alm), dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti:
        • Barang bukti Nomor: 22011/2025/NNF s/d 22032/2025/NNF berupa adalah benar Kristal metamfetamina,  terdaftar dalam Golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
        • Barang bukti Nomor: 22033/2025/NNF berupa adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
        • MDMA ( 3,4 Metilendioksimetamfetamina ),  terdaftar dalam Golongan I ( satu ) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
        • Kaffein, mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika dan psikotropika;
        • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anestasi ( obat bius ) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi teramsuk Daftar Obat Keras;
    • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa ANDRI PERMANA Als. TUMPIL Bin SUNARTO (Alm) bersama dengan saksi SYAHFRIL RIZKY BIMA DIANURI Als. SOTER Bin ARDIANSYAH (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 05.40 Wib, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain di Tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos lantai 1 yang beralamat di  Jln. Simo Hilir Raya 4H/18 RT. 016 RW. 003, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 05.40 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar kos lantai 1 yang beralamat di  Jln. Simo Hilir Raya 4H/18 RT. 016 RW. 003, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh saksi HERDIYANTO PRABOWO, SH., MH. dan saksi SONI AKBAR TRILAKSONO yang merupakan Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur yang sebelumnya mendapatkan infromasi dari msayarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
            1. 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 201,71 gram (dua ratus satu koma tujuh puluh satu) gram beserta bungkusnya dengan berat netto 191,705 (seratus sembilan puluh satu koma tujuh ratus lima) gram;
            2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 ( satu ) butir pil narkotika jenis extacy bentuk Labubu wrana orange dengan berat 0,72 ( nol koma tujuh dua) gram beserta bungkusnya dengan berat netto 0,374 (nol koma tiga ratus tujuh puluh empat) gram;
            3. 1 (satu) buah pipet kaca;
            4. Seperangkat alat hisap sabu;
            5. 1 (satu) timbangan elektrik warna silver;
            6. 2 (dua) pack plastik klip kosong ukuran besar;
            7. 2 (dua) plastik klip kosong ukuran kecil;
            8. 1 (satu) pack palstik klip kosong ukuran sedang;
            9. 2 (dua) buah korek api gas warna hijau dan orange;
            10. 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastic warna hitam;
            11. 1 (satu) buah gunting;
            12. 1 (satu) buah dosbox Hp warna putih merek Xiaomi;
            13. 1 (satu) buah kardus warna cokelat kecil;
            14. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek aiger;
            15. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru tua dengan nosim 6282313409375 nomor IMEI 1 869109056807075 IMEI 2 86109056807067;
            16. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna Oranye Senja dengan nosim 62895405228467 nomor IMEI 1 79590107856352 IMEI 2 79561070853653;
            17. 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 10 C warna biru muda tanpa Nosim dengan IMEI 1 865174074346945 IMEI 2 865174974349021;

Yang ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa di dalam kamar kost. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut;

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 06560/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanto, ST., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si. atas nama tersangka ANDRI PERMANA Als. TUMPIL Bin SUNARTO (Alm), dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti:
        • Barang bukti Nomor: 22011/2025/NNF s/d 22032/2025/NNF berupa adalah benar Kristal metamfetamina,  terdaftar dalam Golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
        • Barang bukti Nomor: 22033/2025/NNF berupa adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
        • MDMA ( 3,4 Metilendioksimetamfetamina ),  terdaftar dalam Golongan I ( satu ) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
        • Kaffein, mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika dan psikotropika;
        • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anestasi ( obat bius ) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi teramsuk Daftar Obat Keras;
    • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------DAN-------------------------------------------

KEDUA

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa ANDRI PERMANA Als. TUMPIL Bin SUNARTO (Alm) pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 05.40 Wib, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain di Tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos lantai 1 yang beralamat di  Jln. Simo Hilir Raya 4H/18 RT. 016 RW. 003, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3) : Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)), berupa Obat Keras Berbahaya jenis pil dengan logo “LL” sebanyak 3001 (tiga ribu satu) butir, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :

    • Bermula pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025, sekitar jam 11.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. IMAM (DPO) untuk meminta meranjau pil LL pesanan pembeli di lokasi ditentukan oleh Sdr. IMAM. Selanjutnya Terdakwa mendapat obat keras jenis pil dengan logo LL warna putih sejumlah 3001 (tiga ribu satu) butir pil di daerah Jl. Demak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan Terdakwa mengambil sediaan farmasi berupa 10 (sepuluh) botol pil logo LL tersebut dengan cara diranjau yang dibungkus kresek hitam di samping tumpukan sampah. Selanjutnya sdr. IMAM meminta Terdakwa untuk meranjau 7 (tujuh) botol plastik berisi obat keras pil logo LL warna putih di gerbang tol Jl. Banyu Urip, Kota Surabaya di bawah pohon dan di samping tumpukan sampah. Bahwa Terdakwa telah mengedarkan pil logo LL dengan cara diranjau dan terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah dari sdr. IMAM dari bulan Juni sampai sekarang total Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ) yang diterima 3 (tiga) kali transfer;
    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 05.40 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar kos lantai 1 yang beralamat di  Jln. Simo Hilir Raya 4H/18 RT. 016 RW. 003, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh saksi HERDIYANTO PRABOWO, SH., MH. dan saksi SONI AKBAR TRILAKSONO yang merupakan Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur yang sebelumnya mendapatkan infromasi dari msayarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
            1. 3 (tiga) botol plastik berisi obat keras jenis pil dengan logo LL warna putih dengan total keseluruhan 3001 butir;
            2. 1 (satu) timbangan elektrik warna silver;
            3. 2 (dua) pack plastik klip kosong ukuran besar;
            4. 2 (dua) plastik klip kosong ukuran kecil;
            5. 1 (satu) pack palstik klip kosong ukuran sedang;
            6. 2 (dua) buah korek api gas warna hijau dan orange;
            7. 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastic warna hitam;
            8. 1 (satu) buah gunting;
            9. 1 (satu) buah dosbox Hp warna putih merek Xiaomi;
            10. 1 (satu) buah kardus warna cokelat kecil;
            11. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek aiger;
            12. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru tua dengan nosim 6282313409375 nomor IMEI 1 869109056807075 IMEI 2 86109056807067;
            13. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna Oranye Senja dengan nosim 62895405228467 nomor IMEI 1 79590107856352 IMEI 2 79561070853653;
            14. 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 10 C warna biru muda tanpa Nosim dengan IMEI 1 865174074346945 IMEI 2 865174974349021;

Yang ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa di dalam kamar kost. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut;

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 06560/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanto, ST., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si. atas nama tersangka ANDRI PERMANA Als. TUMPIL Bin SUNARTO (Alm), dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti : dengan nomor : 22034/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika  tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
    • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3) : Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)), tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa ANDRI PERMANA Als. TUMPIL Bin SUNARTO (Alm) pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 05.40 Wib, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain di Tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos lantai 1 yang beralamat di  Jln. Simo Hilir Raya 4H/18 RT. 016 RW. 003, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :

    • -           Bermula pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025, sekitar jam 11.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. IMAM (DPO) untuk meminta meranjau pil LL pesanan pembeli di lokasi ditentukan oleh Sdr. IMAM. Selanjutnya Terdakwa mendapat obat keras jenis pil dengan logo LL warna putih sejumlah 3001 (tiga ribu satu) butir pil di daerah Jl. Demak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan Terdakwa mengambil sediaan farmasi berupa 10 (sepuluh) botol pil logo LL tersebut dengan cara diranjau yang dibungkus kresek hitam di samping tumpukan sampah. Selanjutnya sdr. IMAM meminta Terdakwa untuk meranjau 7 (tujuh) botol plastik berisi obat keras pil logo LL warna putih di gerbang tol Jl. Banyu Urip, Kota Surabaya di bawah pohon dan di samping tumpukan sampah. Bahwa Terdakwa telah mengedarkan pil logo LL dengan cara diranjau dan terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah dari sdr. IMAM dari bulan Juni sampai sekarang total Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ) yang diterima 3 (tiga) kali transfer;
    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 05.40 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar kos lantai 1 yang beralamat di  Jln. Simo Hilir Raya 4H/18 RT. 016 RW. 003, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh saksi HERDIYANTO PRABOWO, SH., MH. dan saksi SONI AKBAR TRILAKSONO yang merupakan Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur yang sebelumnya mendapatkan infromasi dari msayarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
            1. 3 (tiga) botol plastik berisi obat keras jenis pil dengan logo LL warna putih dengan total keseluruhan 3001 butir;
            2. 1 (satu) timbangan elektrik warna silver;
            3. 2 (dua) pack plastik klip kosong ukuran besar;
            4. 2 (dua) plastik klip kosong ukuran kecil;
            5. 1 (satu) pack palstik klip kosong ukuran sedang;
            6. 2 (dua) buah korek api gas warna hijau dan orange;
            7. 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastic warna hitam;
            8. 1 (satu) buah gunting;
            9. 1 (satu) buah dosbox Hp warna putih merek Xiaomi;
            10. 1 (satu) buah kardus warna cokelat kecil;
            11. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek aiger;
            12. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru tua dengan nosim 6282313409375 nomor IMEI 1 869109056807075 IMEI 2 86109056807067;
            13. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna Oranye Senja dengan nosim 62895405228467 nomor IMEI 1 79590107856352 IMEI 2 79561070853653;
            14. 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 10 C warna biru muda tanpa Nosim dengan IMEI 1 865174074346945 IMEI 2 865174974349021;

Yang ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa di dalam kamar kost. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut;

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 06560/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanto, ST., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si. atas nama tersangka ANDRI PERMANA Als. TUMPIL Bin SUNARTO (Alm), dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti : dengan nomor : 22034/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika  tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
    • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Terdakwa didalam melakukan perbuatan Praktik kefarmasian tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya