Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
852/Pdt.G/2025/PN Sby | 1.PT. Karya Sentosa Raya 2.Mulia Wirjanto, MBA |
2.PT. BPR Jombang Perseroda 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Kota Surabaya 4.Wahyu Agung Nurdiansyah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 852/Pdt.G/2025/PN Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Pelelangan oleh PT.BPR Jombang Perseroda, Beralamat/Berkedudukan di Jl. Presiden KH. Abdurrahman Wahid No. 153-155, Candi Mulyo, kec. Jombang, Kabupaten Jombang ( kreditur ) melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Surabaya , Berkantor di Jl. Indra pura No : 5 Surabaya pada Tanggal 25 Juni 2025 berdasarkan Risalah Lelang No : 457/10.01/2025-01 Tanggal 25 Juni 2025 dengan Nilai Limit Rp. 7.718.042.000,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan belas juta empat puluh dua ribu rupiah) sebagaimana tersebut diatas adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
Kesatu : 1.UU Nomor : 4 Tahun 1996 Tanggal 9 – 4 – 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah ; 2. UU Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo UU Nomor : 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ; 3.1).PMK RI Nomor : 213 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 51 jo PMK RI Nomor : 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 59 ; 4.1).Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/15/PBI/2012 tanggal 24-10-2012 Tentang Penilaian Kredit Asetn Bank Umum ; 2).Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/9/PBI/2007 Tanggal 18-06-2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/21/PBI/2006 tanggal 05-10-2006 Tentang Penilaian Kualitas Aktifa Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha ; 5.Peraturan OJK RI Nomor : 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaiana Kualitas Aset Bank Umum ; 6.PMK RI Nomor : 41 Tahun 2023 tanggal 11-04-2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan
Kedua : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN/ATAU PERATURAN HUKUM LAINNYA YANG BERLAKU BERKAITAN DENGAN LELANG
Bahwa Para Penggugat telah dirugikan secara materiil dengan kerugian materiil yakni sebesar :
Sebagai akibat Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad ) yang dilakukan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 kepada Para Penggugat, Para Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 secara materiil . Selanjutnya jika dihitung secara rasional Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebesar kurang lebih Rp.10.000.000.000 ,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) . Dan wajib menurut hukum Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 untuk membayarnya kepada Para Penggugat dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Sebagai akibat Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad ) yang dilakukan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 kepada Para Penggugat , Para Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 secara materiil . Selanjutnya jika dihitung secara rasional Para Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebesar kurang lebih Rp.10.000.000.000 ,- (Sepuluh Milyar Rupiah) . Dan wajib menurut hukum Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Bahwa Gugatan Para Penggugat dalam perkara ini , dijatuhkan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu , walaupun para Tergugat mengajukan upaya hukum banding , kasasi maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR. Stbl.1941 Nomor : 44
Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut hukum.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |