| Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar iuran dan denda dengan jumlah sebesar Rp. 72.813.312,05 (Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Lima Sen). yang terdiri dari:
|
Tagihan Iuran
|
=
|
Rp. 59.716.800,00
|
|
Denda
|
=
|
Rp. 13.096.512,00+
|
|
Total
|
|
Rp. 72.813.312,05
|
|
Total tagihan iuran dan dan denda
|
=
|
Rp. 72.813.312,05 (Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Lima Sen).
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|