Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2577/Pid.B/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. YUDI SANTOSO KODRAT Anak Dari WIBOWO KODRAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2577/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6447/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI SANTOSO KODRAT Anak Dari WIBOWO KODRAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa YUDI SANTOSO KODRAT anak dari WIBOWO KODRAT , Pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Gedung Sekolah SMA Sasana Bhakti Jl. Jagalan No. 132 RT/RW 03/09, Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke di Gedung Sekolah SMA Sasana Bhakti Jl. Jagalan No. 132 RT/RW 03/09, Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya dengan mempersiapkan 1 (satu) buah tang warna hijau, 1 (satu) buah obeng amerika, 1 (satu) buah senter warna biru, 1 (satu) buah linggis kecil, dan 1 (satu) set gergaji kecil.
  • Selanjutnya Terdakwa masuk dengan cara mendorong Pagar Gerbang depan agar ada celah diatas antara tembok dan pagar untuk jalan Terdakwa masuk kedalam dengan cara memanjat pagar.
  • Setelah terdakwa berhasil masuk, terdakwa memanjat memanjat pagar yang ada di dalam melalui sisi sebelah kanan dekat pos satpam untuk masuk ke dalam Gedung Sekolah SMA Sasana Bhakti. Terdakwa kemudian naik  ke lantai 2 (dua) menuju ruang guru dengan cara membuka pengait kaca dengan menggunakan 1 (satu) buah tang yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya. Setelah itu Terdakwa masuk melalui jendela dengan cara memanjat.
  • Setelah di dalam ruang guru, Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Motherboard milik CPU, yakni yang pertama berada di meja kepala sekolah, dan kemudian yang kedua berada di ujung ruang guru tersebut.
  • Setelah mengambil 2 (dua) buah motherboard tersebut, Terdakwa keluar melalui jendela yang dirusak tersebut dan saat turun dari tangga untuk menuju ke pagar gerbang depan, Terdakwa bertemu dengan Saksi TAUFIK ISMAIL dan Terdakwa langsung di amankan oleh Saksi TAUFIK ISMAIL dan Kemudian datang Saksi NURUL ICHSAN selaku Keamanan Sekolah dan Saksi AGUS WIJAYA serta Saksi TRI SUMARNO yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Pabean Cantikan yang ikut mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Saksi NURUL ICHSAN mengalami kerugian kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa YUDI SANTOSO KODRAT anak dari WIBOWO KODRAT  tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.--------------

 

 
   

 

 

Surabaya, 22 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya