Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1465/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. ALVI ANDRI Bin ZAKARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1465/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3619/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVI ANDRI Bin ZAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa ALVI ANDRI Bin ZAKARIA pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di area parkir sepeda motor Lantai G Mall Kazza Jalan Kapas Krampung No.45 Kel. Tambakrejo Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa ALVI ANDRI Bin ZAKARIA datang di area parkir sepeda motor Lantai G Mall Kazza Surabaya dengan maksud untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, tidak lama kemudian datang saksi YOGO DWIANTO memarkirkan Sepeda Motor miliknya yakni sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2014 Warna Hitam Nopol: L-5307-NY Noka: MHIJFJ115EK237914 Nosin: JFJ1E1231118 lalu beristirahat di Hotel Palm City yang ada di area Mall Kazza Surabaya, selanjutnya terdakwa yang sudah berada disekitar parkiran sepeda motor dan ketika keadaan sepi tidak ada Petugas Parkir yang menjaga, terdakwa berjalan mendekati sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2014 Warna Hitam Nopol: L-5307-NY Noka: MHIJFJ115EK237914 Nosin: JFJ1E1231118 lalu tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi YOGO DWIANTO terdakwa mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu yang sebelumnya sudah dipersiapkan, kemudian dibawa pergi ke daerah Lamongan untuk dikuasai.
  • Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, ketika saksi YOGO DWIANTO keluar menuju parkiran sepeda motor diketahui  bahwa Sepeda Motor miliknya Honda Vario 125 Tahun 2014 Warna Hitam Nopol: L-5307-NY Noka: MHIJFJ115EK237914 Nosin: JFJ1E1231118 sudah tidak ada ditempat parkir, mengetahui hal tersebut saksi YOGO DWIANTO melapor pada petugas Security yakni saksi HARIYANTO, lalu petugas security melihat rekaman kamera CCTV yang dipasang disekitar area parkir dan diketahui bahwa terdakwa yang mengambil sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2014 Warna Hitam Nopol: L-5307-NY Noka: MHIJFJ115EK237914 Nosin: JFJ1E1231118 dengan ciri ciri rambut berwarna kuning, selanjutnya saksi YOGO DWIANTO melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Simokerto Surabaya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 terdakwa datang kembali di Mall Kazza Jl. Kapas Krampung  No.45 Kel. Tambak Rejo Kec. Simokerto Kota Surabaya dengan membawa Sepeda Motor milik saksi YOGO DWIANTO Honda Vario 125 Tahun 2014 Warna Hitam Nopol: L-5307-NY Noka: MHIJFJ115EK237914 Nosin: JFJ1E1231118 yang diparkir diluar gedung Mall Kazza Surabaya, hal tersebut diketahui oleh security saksi HARIYANTO, selanjutnya terdakwa diamankan dan setelah diinterogasi serta diperlihatkan rekaman kamera CCTV pada saat terdakwa mengambil sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2014 Warna Hitam Nopol: L-5307-NY Noka: MHIJFJ115EK237914 Nosin: JFJ1E1231118, terdakwa mengakui semua perbuatanya, kemudian petugas security menghubungi anggota Polsek Simokerto Surabaya dan memberitahukan bahwa pelaku pencurian sepeda motor di area Parkir Mall Kazza City Surabaya telah diamankan, tidak lama kemudian saksi R. EKA ARISTA SP, S.H. selaku anggota Polsek Simokerto datang ke lokasi lalu membawa terdakwa ke Polsek Simokerto guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YOGO DWIANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah)

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5  KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya