Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 03 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
715/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 30 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | RATNA FITRI HAPSARI.,SH.,MH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M Yusuf Effendy.,S.H.,S.Sy | RATNA FITRI HAPSARI.,SH.,MH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | 1. SOECINDRO HALIM | 2 | Notaris ARDYAN PRAMONO VAN WINGJODIGDO.,SH.,M.Kn | 3 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya | 4 | DELIA MIRZA AVELYNE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap:
- Akta Pengakuan Utang No. 03 tanggal 2 Juli 2021,
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 004 tanggal 2 Juli 2021,
- Proses pelelangan terhadap objek Sertifikat SHGB No. 5686 seluas 175 m?2; atas nama Ratna Fitri Hapsari;
- Menyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak sah pelaksanaan lelang oleh Tergugat III (KPKNL Surabaya) terhadap objek hak tanggungan milik Penggugat yang dimenangkan oleh Tergugat IV (Delia Mirza Avelyne);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek milik Penggugat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5686 atas nama Nyonya Ratna Fitri Hapsari, S.H., seluas 175 M2 yang beralamat di Royal Babatan X No. 19/B5-43, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |