Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
715/Pdt.G/2025/PN Sby RATNA FITRI HAPSARI.,SH.,MH 1.1. SOECINDRO HALIM
2.Notaris ARDYAN PRAMONO VAN WINGJODIGDO.,SH.,M.Kn
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
4.DELIA MIRZA AVELYNE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 715/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNA FITRI HAPSARI.,SH.,MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Yusuf Effendy.,S.H.,S.SyRATNA FITRI HAPSARI.,SH.,MH
Tergugat
NoNama
11. SOECINDRO HALIM
2Notaris ARDYAN PRAMONO VAN WINGJODIGDO.,SH.,M.Kn
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
4DELIA MIRZA AVELYNE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap:
    1. Akta Pengakuan Utang No. 03 tanggal 2 Juli 2021,
    2. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 004 tanggal 2 Juli 2021,
    3. Proses pelelangan terhadap objek Sertifikat SHGB No. 5686 seluas 175 m?2; atas nama Ratna Fitri Hapsari;
  4. Menyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak sah pelaksanaan lelang oleh Tergugat III (KPKNL Surabaya) terhadap objek hak tanggungan milik Penggugat yang dimenangkan oleh Tergugat IV (Delia Mirza Avelyne);
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek milik Penggugat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5686 atas nama Nyonya Ratna Fitri Hapsari, S.H., seluas 175 M2 yang beralamat di Royal Babatan X No. 19/B5-43, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak