| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 3708/M.5.10/Eoh.2/07/2026
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : Zainal Arifin
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 24 Juni 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Tambak Segara 6 No 21 Kel. Tambakrejo Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau Jl. Kapas Baru X No.05 Kota Surabaya.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 10 Mei 2026 s/d 29 Mei 2026;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2026 s/d 08 Juli 2026;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2026 s/d 27 Juli 2026;
- DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa Zainal Arifin bersama-sama dengan sdr. Agung Priyanto (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan depan Galaxy Mall Surabaya atau depan rumah Jl. Ir. Soekarno No. 27 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakuan bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika terdakwa Zainal Arifin bersama-sama dengan sdr.Agung Priyanto (berkas terpisah) jalan-jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No Pol L-3538-FT warna hitam, dan sesampai di sekitar jalan Ir. Soekarno sdr. Agung Priyanto (berkas terpisah) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra x 125 No Pol L-3019-ABH yang terparkir di pinggir jalan tanpa ada penjagaan, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan sdr. Agunlg Priyanto (berkas terpisah) mengawasi dari jalan, selanjutnya dengan menggunakan kunci T terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Supra x 124 tersebut.
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra x 125 No Pol L-3019-ABH dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di sekitar kuburan rangkah dan laku seharga Rp 1.500.000; (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hasilnya dibagi berdua dengan sdr Agung Priyanto (berkas terpisah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira jam 17.30 Wib disekitar kampus C Unair Surabaya, terdakwa bersama dengan sdr. Agung Priyanto (berkas terpisah) berhasil ditangkap oleh saksi Adi Purnomo dan saksi Taufan Aditomo (keduanya anggota polsek Mulyorejo) dan terdakwa mengakui perbuatannya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Norman Dwi Mardiyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 09 Juli 2026
PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH.
JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001
|