Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Sus-PLW.PHI/2020/PN Sby 1.Rudy Achmad Bachtiar Alamsjah
2.Ary Budhiyanto
PT. INDOSAT, Tbk Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.Sus-PLW.PHI/2020/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudy Achmad Bachtiar Alamsjah
2Ary Budhiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Fariati, SHAry Budhiyanto
2Nurul Fariati, SHRudy Achmad Bachtiar Alamsjah
Tergugat
NoNama
1PT. INDOSAT, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM KONPENSI:

 

TENTANG EKSEPSI:

 

  1. Menerima Eksepsi Para Pelawan/Para Tergugat Asal untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Gugatan Terlawan/Penggugat Asal tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

 

TENTANG POKOK PERKARA:

 

  1. Menyatakan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan/Para Tergugat Asal dapat diterima.

 

  1. Menyatakan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan/Para Tergugat Asal adalah Perlawanan yang benar.

 

  1. Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 69/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby tanggal 19 Oktober 2020.

 

  1. Menolak Gugatan Terlawan/Penggugat Asal untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan tidak putus hubungan kerja antara Terlawan/Penggugat Asal dengan Para Pelawan/Para Tergugat Asal.

 

  1. Memerintahkan Terlawan/Penggugat Asal untuk menempatkan Para Pelawan/Para Tergugat Asal pada posisi dan jabatan semula.

 

  1. Menghukum Terlawan/Penggugat Asal untuk membayar biaya perkara ini.

 

 

DALAM REKONPENSI

 

  1. Menerima seluruhnya Gugatan Rekonpensi Para Pelawan/Para Penggugat Rekonpensi.

 

  1. Menghukum Terlawan/Tergugat Rekonpensi untuk membayar upah Para Pelawan/Para Penggugat Rekonpensi sejak bulan November 2020 sampai dengan putusan ini berkuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Terlawan/Tergugat Rekonpensi untuk membayar dan/atau memberikan berbagai hak-hak normatif yang seharusnya diterima oleh Para Pelawan/Para Penggugat Rekonpensi sejak bulan Januari 2020 sampai dengan putusan ini berkuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Terlawan/Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada masing-masing Para Pelawan/Para Penggugat Rekonpensi atau total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap kali (hari) Terlawan/Tergugat Rekonpensi terlambat menjalankan putusan, terhitung sejak putusan ini berkuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerrad) meskipun ada upaya hukum kasasi atau upaya hukum lainnya dari Terlawan/Tergugat Rekonpensi.

 

  1. Menghukum Terlawan/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak