Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Nov. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Lain - Lain |
Nomor Perkara |
69/Pdt.Sus-PLW.PHI/2020/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 04 Nov. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Rudy Achmad Bachtiar Alamsjah | 2 | Ary Budhiyanto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nurul Fariati, SH | Ary Budhiyanto | 2 | Nurul Fariati, SH | Rudy Achmad Bachtiar Alamsjah |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
DALAM KONPENSI:
TENTANG EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Para Pelawan/Para Tergugat Asal untuk seluruhnya.
- Menyatakan Gugatan Terlawan/Penggugat Asal tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
TENTANG POKOK PERKARA:
- Menyatakan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan/Para Tergugat Asal dapat diterima.
- Menyatakan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan/Para Tergugat Asal adalah Perlawanan yang benar.
- Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 69/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby tanggal 19 Oktober 2020.
- Menolak Gugatan Terlawan/Penggugat Asal untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak putus hubungan kerja antara Terlawan/Penggugat Asal dengan Para Pelawan/Para Tergugat Asal.
- Memerintahkan Terlawan/Penggugat Asal untuk menempatkan Para Pelawan/Para Tergugat Asal pada posisi dan jabatan semula.
- Menghukum Terlawan/Penggugat Asal untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM REKONPENSI
- Menerima seluruhnya Gugatan Rekonpensi Para Pelawan/Para Penggugat Rekonpensi.
- Menghukum Terlawan/Tergugat Rekonpensi untuk membayar upah Para Pelawan/Para Penggugat Rekonpensi sejak bulan November 2020 sampai dengan putusan ini berkuatan hukum tetap.
- Menghukum Terlawan/Tergugat Rekonpensi untuk membayar dan/atau memberikan berbagai hak-hak normatif yang seharusnya diterima oleh Para Pelawan/Para Penggugat Rekonpensi sejak bulan Januari 2020 sampai dengan putusan ini berkuatan hukum tetap.
- Menghukum Terlawan/Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada masing-masing Para Pelawan/Para Penggugat Rekonpensi atau total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap kali (hari) Terlawan/Tergugat Rekonpensi terlambat menjalankan putusan, terhitung sejak putusan ini berkuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa putusan aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerrad) meskipun ada upaya hukum kasasi atau upaya hukum lainnya dari Terlawan/Tergugat Rekonpensi.
- Menghukum Terlawan/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |